• Rabu, 09 Oktober 2024

Polres Tuba Proses Dugaan Rekayasa Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol

Minggu, 16 September 2018 - 22.37 WIB
112

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kepolisian Resort (Polres) Tulangbawang telah melakukan proses pengusutan terkait kasus dugaan rekayasa lahan hibah bekas Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang terdampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Rekayasa lahan sekitar setengah hektar itu diduga dilakukan oleh Oknum Kepalou Tiyuh Marga Jaya Indah, Solekan, yang kabarnya dana ganti rugi lahan tersebut sudah dicairkan oleh oknum Kepalou Tiyuh itu dengan besaran nilai dana sekitar Rp600 jutaan.

Hal ini dibenarkan oleh AKP Zainul Fachry, SIK, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang. Ia mengatakan bahwa, pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Tulangbawang atas dasar laporan dari Mustarani yang merupakan pemberi hibah untuk Sekolah MTs kala itu.

"Iya benar (ada laporan). Sekarang lagi proses lidik kita (polres),"singkat Kasat Reskrim Polres Tulangbawang melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/9/2018).

Informasi yang didapat bahwa, Solekan Oknum Kepalou Tiyuh Marga Jaya Indah melakukan pencairan uang ganti rugi lahan tanpa sepengetahuan pemilik eks sekolah MTs yang berada dipinggir jalan desa di RT VII, RK III seluas 11×80 atau 1.160 M2 tepatnya berada di dekat sekolah TK milik lahan hibah Jiono.

Hal ini diakui oleh Heri, Ketua RK II Tiyuh Marga Jaya Indah, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut seharusnya masih milik Mustarani (Pelapor). Sebab, dalam hibah yang dikeluarkan oleh Mustarani, lahan itu untuk sekolah MTs, namun karena lokasi tidak dipergunakan lagi sebagaimana dalam hibah, maka lahan tersebut terbengkalai dan ada yang memanfaatkannya dengan menanam kelapa sawit.

"Seharusnya memang ganti rugi lahan itu masuk ke Mustarani, karena sepengetahuan kami lahan itu dihibahkan hanya untuk sekolah MTs tapi tidak berjalan, maka karena Mustarani tidak berdomisili disini sehingga ada yang memanfaatkannya untuk ditanami kelapa sawit,"ucap Heri di kediamannya, Minggu (16/9/2018).

Menurut Heri, informasi yang ia dengar bahwa Mustarani melaporkan perkara tersebut ke Polres Tulangbawang karena pencairan dana ganti rugi lahan yang terdampak Jalan Tol diambil oleh Solekan, bahkan Solekan sudah dipanggil oleh Polres Tulangbawang.

"Kabarnya sudah dipanggil sekali dan dia (Solekan) datang memenuhi panggilan, kalau yang kami dengar uang ganti rugi lahan itu sekitar 600 jutaan lebih,"ujarnya.

Terpisah, Jiono selaku masyarakat setempat yang merupakan pemilik lahan Eks Sekolah TK sekaligus selaku saksi perbatasan juga membenarkan apa yg telah diungkapkan oleh Heri. Bahkan, Jiono mengaku menjadi saksi atas perkara tersebut.

"Semua yang dikatakan oleh Heri Ketua Rk itu benar, dan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Tulangbawang, belum lama ini saya sudah pernah mengahadap ke kantor Polres Tulangbawang, untuk memberikan keterangan selaku saksi perbatasan,"ucapnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :