Terkait Sel Mewah Setya Novanto, Anggota Komisi III: Lapas Harus Adil!
Kupastuntas.co, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sel mewah milik Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, keamanan, dan HAM menyoroti hal tersebut.
"Prinsip dasarnya pembinaan terhadap warga binaan di lapas harus dilakukan secara adil di antara sesama warga binaan," ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Sabtu (15/9/2018).
Ia mengingatkan, hukum dan aturan memberikan kesamaan atas hak dan kewajiban bagi setiap orang. Kesamaan itu, kata Didik, termasuk fasilitas yang ada sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Lagi Asik Nyabu, Pelaku Curanmor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampura
Didik meminta Ombudsman mengklarifikasi temuannya tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai penanggung jawab lapas. Fakta dan keadilan dinilainya lebih penting dibanding legilimasi opini.
"Apabila temuan Ombudsman itu nyata-nyata sebuah pelanggaran yang disengaja atau setidak-tidaknya ditoleransi oleh oknum lapas, maka Menkumham harus benar-benar melakukan revitalisasi SDM (sumber daya manusia) secara serius di Lapas," sebut Didik."Khususnya di Sukamiskin karena belum lama ini ditemukan fenomena sel mewah di luar yang digariskan, yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Kuota CPNS Lampung Utara 332 Kursi
Sidak dilakukan oleh Ombudsman RI, yang dipimpin anggota Ombudsman Ninik Rahayu, pada Kamis (13/9/2018) malam.
dilansir dari detikcom 915/9/2018), detikcom memperoleh foto saat Ombudsman melakukan sidak pada malam tersebut. Di foto itu, tampak M Nazaruddin tengah nongkrong di kamar Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI dan eks Bendahara Partai Demokrat itu bebas ngobrol berdua di dalam kamar.
Kamar Novanto sendiri tampak luas dengan kasur dan selimut. Ada meja dan rak buku di kamar tersebut. Novanto dan Nazaruddin tampak tertawa di dalam foto tersebut saat disidak Ombudsman.Ninik juga mengatakan, saat sidak ke Lapas Sukamiskin, pihaknya memang menemukan hal yang tidak semestinya. Salah satunya pintu kamar tiap napi tidak digembok oleh petugas dari luar. Padahal, menurut Ninik, berdasarkan standard operating procedure (SOP), pintu kamar harus digembok dari luar. Hal ini membuat para penghuni leluasa keluar-masuk kamar.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Gelar Baksos Kesehatan
"Temuan yang tidak patut ada perlakuan berbeda, misalnya standard operating procedure di dalam Lapas pukul lima (sore) ditutup (kamarnya), di depannya (kamar) digembok. Hunian Sukamiskin nggak digembok masing-masing kamar. Digemboknya di blok saja, jadi leluasa. Nah ini saya kira perlu menjadi masukan," tutur Ninik.
Novanto sebelumnya membantah Ombudsman soal kamarnya yang lebih luas ini.
"Nggak ada itu, biasa. Itu bukan besar, itu kan bekas lapas. Nggak ada kok yang besar, sama sajalah, semua sama, standardisasi sama," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). (Rls/Dtk)
Berita Lainnya
-
Korupsi dan Bansos Jadi Topik Hangat Debat Kedua Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 02 November 2024 -
Closing Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Pilgub Lampung 2024: Sutono Komitmen Pada Hak Anak, Jihan Fokus Permudah Aturan Investor
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Komitmen Bawa Lampung Menuju Kesejahteraan dan Keadilan
Sabtu, 02 November 2024