Daftar Moge di Atas 500 cc yang Kena Pajak Baru Imbas Peningkatan Tarif PPh
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepeda motor completely built up (CBU) bermesin di atas 500 cc dipastikan mengalami kenaikan harga imbas dari peningkatan tarif PPh Pasal 22 sebesar 10 persen yang ditetapkan pada Rabu (5/9).
Motor-motor tersebut diputuskan karena masuk kategori barang mewah seperti Ferrari Cs.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan tarif PPh guna menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Pengendalian impor mobil dan motor mewah akan efektif pada bulan ini atau tujuh hari setelah ditandatangani.
Indonesia seperti 'surga' bagi banyak produsen otomotif ruda dua. Berbagai sepeda motor yang dimaksud 'motor mewah' oleh pemerintah tersedia dengan beragam merek mulai BMW, Honda, Kawasaki, Yamaha hingga motor Inggris Triumph.
Di Tanah Air, Honda memasarkan CB500X (Rp154,5 juta), CB650F (Rp 237,3 juta), dan ada CRF1000L Africa Twin dijual mulai Rp485 juta sampai Rp585 juta.
Dan motor Yamaha yang dipastikan mengalami kenaikan harga adalah MT-09 (Rp250 juta), R1M (Rp812 juta), R1 (Rp605 juta), MT-09 Tracer (Rp325 juta).
Motor asal Jerman yang bakal menyesuaikan harga adalah BMW F 850 GS, R 1200 GS Adventure, R 1200 GS, R 1200 RT. Motor-motor tersebut dipastikan akan mengalami penyesuaian harga dalam waktu dekat.
Di segmen motor premium, merek motor Jepang Honda, Kawasaki, dan Yamaha cukup merajai mengingat ketersedian jaringan resmi lebih lengkap dibanding kompetitor dari Eropa. (cnnindonesia.com)
Berita Lainnya
-
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024 -
Tembus Pasar Global, Produk Olahan Kelapa Lampung Ekspor ke Empat Negara dengan Nilai Rp25,3 Miliar
Sabtu, 03 Agustus 2024 -
Cukai Dominasi Pendapatan Negara di Lampung Hingga Mei 2024, Tembus Rp3,899 Triliun
Selasa, 02 Juli 2024 -
Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 Per Kilogram
Jumat, 28 Juni 2024