Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain mengamankan sebanyak 32 pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3), jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (4/9/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menyatakan barang bukti miras yang disita sebanyak 393 kardus dengan jumlah rincian sebanyak 4.716 botol.
Ia menyebutkan, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan menggunakan dua unit kendaraan truk, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Saat ini masih diselidiki, kami juga tengah meminta keterangan dari sopir kendaraan itu," jelasnya.
Kapolres mengatakan, miras-miras yang disita petugas karena tidak mengantongi surat resmi tersebut bernilai sekitar Rp 4 miliar. (Dirsah)
Berita Terkait: Sepanjang Ops Sikat Krakatau 2018, Polres Lamsel Gulung 32 Tersangka C3
Berita Lainnya
-
Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni Capai 3 Km, Polisi Terapkan Delay System
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lebih dari 1,1 Juta Penumpang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Selama Operasi Ketupat Krakatau 2026
Senin, 30 Maret 2026 -
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026 -
Kapolri: Angka Kecelakaan Saat Mudik Turun 7,8 Persen
Sabtu, 28 Maret 2026








