• Selasa, 19 November 2024

KPK Kebut Penyidikan Idrus Marham Terkait Kasus Suap PLTU-I

Minggu, 02 September 2018 - 09.10 WIB
49

Kupastuntas.co, Jakarta - Pascapenahanan Idrus Marham,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Apalagi Idrus sudah ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-I.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kemungkinan besar, berkas penyidikan Idrus selesai paling lambat satu bulan.

"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda," kata Alex.

KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.

Idrus bersama dengan tersangka lain yaitu Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-I.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar USD1,5 juta jika Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni yang mana pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada bulan Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.

Dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan PPA proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. (LP)

Editor :