Kartu Keluarga yang Baru Telah Terbit, Ini Perbedaannya
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Format Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengalami perubahan.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
BACA: Residivis juga DPO Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ratu
BACA: Kehilangan Surat Nikah? Ini Syarat Mendapatkan Duplikatnya
Dengan format baru tersebut, ada penambahan 2 (Dua) kolom baru, yakni Golongan Darah dan Tanggal Perkawinan yang akan terisi berdasarkan Nomor Surat Nikah, Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
"KK sekarang sudah menggunakan format tersebut. Dengan adanya penambahan kolom tersebut, data kependudukan menjadi semakin lengkap," ungkap Kepala Disdukcapil Tulangbawang Barat (Tubaba) Ahmad Hariyanto, baru-baru ini.
BACA: Bripka Yelva Jadi Teladan Warga Tubaba dengan Kloset WC
BACA: Kondisi Sekolah di Pematangsawa Tanggamus Memprihatinkan
Menurut Ahmad Hariyanto, nomor surat nikah atau Akta Perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri atau pun orang tua.
Selain itu, kata dia, dengan adanya kolom tersebut maka berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau hanya sah secara agama. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Plaza Suhunan Ria, Ikon Baru Tubaba yang Satukan Seni, Lingkungan dan Kota Modern
Rabu, 17 Desember 2025 -
Nadirsyah Dorong Pramuka Penegak Tubaba Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Senin, 15 Desember 2025 -
Pemkab Tubaba Dorong Budaya Kerja Bersih dan Inovatif pada Peringatan Hakordia 2025
Selasa, 09 Desember 2025 -
Pemkab Tubaba Tegaskan Perangkat Tiyuh Lolos PPPK Wajib Mundur
Selasa, 09 Desember 2025









