• Kamis, 10 Oktober 2024

Dua Pelaku Curas, Dengan Modus 'Senggol Motor' Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 10.14 WIB
189

Kupastuntas.co, Pesawaran - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran dan tim opsnal Polsek Tegineneng berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis (30/8/2018).

"Ya, benar anggota berhasil menangkap dua orang pelaku curas yaitu Juanda Hakim (33) dan Ando Putra (22) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng," ungkapnya.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap setelah adanya laporan melakukan aksi curas terhadap seorang mahasiswa.

"Modusnya Pelaku memberhentikan paksa sepeda motor korban dengan alasan bahwa korban sudah menyerempet sepeda motor pelaku, kemudian korban dibawa masuk ke dalam gang lalu diinterogasi dengan ancaman serta dimintai ganti rugi," ujarnya.

"Bahkan salah satu pelaku juga menggeledah badan korban dan mengambil paksa 2 unit handphone dari dalam kantong celana korban, sedangkan pelaku yang lain menggiring korban ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 700 ribu yang kemudian diberikan kepada pelaku, sehingga total Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 3 juta rupiah," timpalnya.

Merasa dirinya dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tegineneng.

"Pada Selasa (21/8/2018) korban melapor ke Polsek Tegineneng dengan nomor LP/B-181/VIII/2018/Res Pesawaran/Sek Tegineneng tentang terjadinya tindak pidana lencurian dengan kekerasan," ucapnya.

Mendapatkan laporan tersebut, ia menerangkan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Pada hari Rabu (28/8/2018) sekira jam 14.00 WIB tim opsnal Polsek Tegineneng mendapatkan info keberadaan pelaku bernama Juanda di rest area depan Bandara Radin Inten II, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegineneng melakukan penangkapan terhadap TSK, lalu dari hasil interogasi dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali terhadap TSK lain atas nama Ando di rumah kediamannya di Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng," tukasnya.

Akibat ulahnya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 2 kotak HP merk xiaomi redmi dan merk xiaomi tipe Mi-4c milik korban serta satu buah topi warna biru, diamankan ke Polsek Tegineneng guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Reza)

Editor :