• Rabu, 09 Oktober 2024

Nekat Jadi Penadah, Pedagang Emas di Tubaba Diciduk Polisi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 10.54 WIB
102

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Jajaran Polsek Lambu Kibang berhasil membekuk pencuri dan penadah kalung emas 24 karat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Abdul Malik, mengatakan, pelaku pencurian berinisial BS alias RT (29), berupa kalung emas 24 karat dan uang tunai, ditangkap pada Minggu (26/8) sekitar pukul 14.00 WIB, dirumahnya di Tiyuh Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba.

“Penangkapan BS berdasarkan laporan dari korban Siti Khodimah, warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/76/VIII/2018 Polda Lpg/Res Tuba/Sek Lambu Kibang, tanggal 23 Agustus 2018. Kerugian korban berupa kalung emas 24 karat seberat 20 gram dan uang tunai Rp300 ribu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11,6 juta,” kata Iptu Abdul, Senin (27/8/2018).

Baca Juga: Hingga Bulan Agustus 2018, Bulog Serap 1.800 Ton Lebih Beras Petani

Abdul menambahkan, pelaku melakukan aksi kejahatannya saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke Mesuji, Kamis (23/8/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, diketahui oleh saksi Fi’ah (35), yang merupakan pembantu di rumah korban. Saat itu saksi sedang melintas di depan rumah korban dan melihat rolling pintu rumah sudah terbuka, saksi lalu masuk ke dalam rumah dan melihat melihat pelaku, karena diketahui oleh saksi, pelaku langsung melarikan diri. Saksi kemudian menutup rolling pintu dan meninggalkan rumah korban,” beber Abdul.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian petugas menangkap pelaku BS, dan diamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat kotak perhiasan kecil warna merah, berisikan kalung emas 24 karat seberat 8 gram, nota pembelian dari Toko Emas dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat nomor.

Baca Juga: Petani Lada di Lambar Menjerit Akibat Harga Jual Anjlok Hingga Rp24 Ribu Per Kilo

“Dari hasil keterangan pelaku BS kepada petugas, bahwa kalung emas seberat 8 gram yang ditemukan di rumahnya, merupakan hasil penjualan (tukar/tambah) kalung emas yang dilakukan oleh pelaku di Pasar Traya SP III,” terang Abdul.

Berbekal informasi itu, petugas langsung berangkat menuju ke Pasar Traya SP III dan berhasil mengamankan CH (46), yang berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mulyo Jati, Kecamatan Gunung Terang.

Dari tangan CH berhasil berhasil diamankan BB kalung emas 24 karat seberat 20 gram yang merupakan milik korban.

“Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, untuk pelaku BS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan CH dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (Rls).

Editor :