Polsek Pesisir Tengah Amankan Pengguna Ganja
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mengungkap kasus Narkoba jenis Ganja, di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesbar, pada Senin (20/08/2018) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol. M. Daud mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Tri Suhartanto, mejelaskan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/582/A/VIII/2018/Pld Lpg/Res Lambar/Sek.Peteng, tanggal 20 Agustus 2018.
BACA: Upacara HUT RI di Istana Pakai Baju Adat, Kerabat Lampung Juga
BACA: Perkara Penipuan Oknum PNS Dinsos, AKBP Binsar: Saya Pastikan Berlanjut
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AS (24) alamat Way Redak Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, pekerjaan wiraswasta.
Dilanjutkan Kompol Daud, kronologis penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja di acara hiburan rakyat di Pekon Way Suluh Kec. Krui Selatan Kab. Pesbar.
"Kemudian anggota Reskrim Polsek melakukan lidik dan mendapati tersangka AS sedang memasukkan narkotika jenis ganja kedalam satu batang rokok, kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah melakukan penangkapan," terang Daud.
BACA: 147 Bakal Calon Peratin Pesibar Negatif Narkoba
BACA: Ini Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di Tubaba
Barang bukti yang diamankan yakni satu linting narkotika jenis ganja, dompet kulit warna coklat tua, 1 Unit HP merk Samsung tipe Galaxy A3 warna Gold.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Daud. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









