Dapat Remisi Kemerdekaan, 12 Wabin Lapas Klas II Kalianda Bebas
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sebanyak 12 orang warga binaan (wabin) di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kalianda, Lampung Selatan, dinyatakan bebas, setelah mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke-37, (17/8/2018).
Plt Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Muchamad Mulyana menjelaskan, total wabin Lapas setempat yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 220 orang.
"Yang dinyatakan bebas 12 orang, tapi 1 orang masih menjalani subsider," ujarnya.
Baca Juga: ASN Hingga Honorer Pesawaran Tak Serius Ikuti Upacara Kemerdekaan RI
Ia menjelaskan, bila para wabin tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan remisi kemerdekaan selama 30 hari – 6 bulan.
Mulyana menambahkan, total penghuni lapas berjumlah 603 orang. Dimana, 357 merupakan narapidana dan 246 titipan kejaksaan dan polisi.
"Jumlah petugas kita di Lapas ini ada sebanyak 80 orang," katanya.
Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, Ini Pesan Donal Harris Sihotang
Pihaknya berharap, para wabin yang dinyatakan bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Karena, selama berada di Lapas seluruh wabin kita berikan pembinaan kemandirian dan kepribadian yang akan menjadi bekal mereka saat hidup bermasyarakat," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
Jumat, 30 Januari 2026 -
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni
Jumat, 30 Januari 2026 -
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026









