Pemkab Pesibar Memenangkan Perkara Tanah Labuhan Jukung dan Lapangan Merdeka.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menindaklanjuti perkara nomor 7/G/2018/PTUN-BL telah dilaksanakan proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek perkara tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (lapangan merdeka) dari mulai pemeriksaan persiapan (18 April 2018) sampai keputusan akhir di pengadilan tingkat pertama, Kamis (16/08/2018).
Pada sidang agenda pembacaan keputusan dalam perkara dengan nomor 7/G/2018/PTUN-BL tersebut (16/08/2018) Pemkab Pesisir Barat selaku tergugat II diwakili oleh penerima kabag hukum kuasa Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P, Riki Nopiansyah,S.IP. dan R.B.R Jalewangan, M.H.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan keputusan tersebut diputuskan, bahwa gugatan Masri Noor yang dikuasakan kepada Rahman Kholid dan Partners dinyatakan “DITOLAK".
Bahwa hak erpacht yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak tanggal 24 Spetember 1980 sesuai dengan • Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hal Baru Atas Tanah Konversi Hak-Hak Barat.
Dengan hasil keputusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung tersebut maka Pemeritah Kabupaten Peisir Barat memenangkan perkara nomor 7/G/2018/PTUN-Bl dan tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (lapangan merdeka) merupakan milik sah pemerintah kabupaten pesisir barat. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









