• Kamis, 10 Oktober 2024

Soal Bacaleg Mantan Napi, KPU Pesawaran Tunggu Klarifikasi Pengadilan Negeri

Selasa, 14 Agustus 2018 - 16.57 WIB
104

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mengenai masih adanya beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diduga pernah tersandung kasus hukum dan kembali ikut pada kontestasi Pemilihan Legialatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Edi Sutanto salah satu komisioner KPU Kabupaten Pesawaran, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (14/8).

"Kemarin kan sudah ada Daftar Calon Sementara (DCS), dan sejauh ini dari DCS kemarin tidak ada tulisan pada persyaratan pendaftaran yang menyatakan adanya Bacaleg sebagai mantan narapidana," ungkapnya.

BACA : Sah! KPU Lampung Tetapkan Arinal-Nunik Pemenang Pilgub Lampung

BACA : Mobil Pegawai Dinkes Pesawaran Hilang Saat Terparkir

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri mengenai hal tersebut.

"Kita saat ini masih menunggu klarifikasi dari pengadilan negeri terkait status para Bacaleg yang diduga terlibat masalah hukum, misalnya apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan bebas bersyarat atau sudah di pengadilan tapi tidak dihukum, sebab putusan pengadilan itu kan ada berbagai macam," katanya.

Ditambahkannya, jika sudah ada klarifikasi dari pengadilan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menyikapinya.

BACA : Inilah Akibat Buruk Dari Kecanduan Medsos dan Video Game

BACA : Pesawat Dimonim Air yang Hilang Kontak Ditemukan, 8 Meninggal Dunia

"Memang menurut peraturan saat ini ada beberapa klasifikasi oknum yang tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu diantaranya orang yang pernah tersandung kasus hukum Narkoba, Seksual dan korupsi," tambahnya.

Selain itu, kata dia, ada persyaratan khusus bagi mantan tersangka yang pernah tersandung kasus hukum untuk kembali ikut mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif.

"Untuk orang yang pernah terlibat masalah hukum dan akan ikut kontestasi Pemilu berkasnya berbeda dengan yang lain, salah satunya adalah adanya surat dari Lapas yang menyatakan sudah bebas, foto copy putusan pengadilan, bukti sudah ada klarifikasi di media massa jika dirinya dinyatakan tidak bersalah kemudian menggunting bukti klarifikasi di media massa untuk dilampirkan kepada berkas pendaftarannya," katanya. (Reza)

Editor :