Tes Kesehatan Jokowi-Ma'ruf Gagal? Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan berhasil atau gagal pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam melalui tes kesehatan.
Di sisi lain, tim IDI berjanji bakal menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin kepada KPU sebelum tenggat 2x24 jam.
Ilham Oetama, Ketua Umum IDI, mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan tim IDI akan mencakup pemeriksaan secara komprehensif, mencakup jasmani, rohani, laboratorium dan MRI.
BACA: Makam Islam Kuno Wonosobo Kurang Perhatian Pemerintah Tanggamus
BACA: Umarsyah Ingin Lampung Perbanyak Industri Kuliner
Pada hari ini, Minggu (12/8/2018), pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari syarat pendaftaran Pilpres 2019 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Hasil yang akan didapatkan dari tes ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nanti KPU yang akan mengumumkan hasilnya," kata Ilham.
Ilham menambahkan tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto, terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain.
Selain itu, ia menjamin hasil tes kesehatan akan independen dan valid karena terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi tim pemeriksa, meliputi memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis.
BACA: Idul Adha Ditetapkan 22 Agustus 2018, Ini Penjelasannya
BACA: Kereta LRT Palembang Mogok Lagi, Penumpang Panik dan Menangis
Anggota tim dokter pemeriksa juga bukan merupakan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.
"Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU 2 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Namun, tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim". (cnbcindonesia.com)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024