• Sabtu, 02 November 2024

DPRD Tak Mau Lantik Calon Bermasalah

Minggu, 12 Agustus 2018 - 10.32 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung melalui panitia khusus (Pansus) DPRD tentang dugaan tindak pidana pilkada Provinsi Lampung menyatakan akan menolak pelantikan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chsusnunia Chalim (Arinal-Nunik) yang saat ini statusnya diduga masih melakukan pelanggaran pidana money politics.

Ketua Pansus Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya menghormati atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, namun pansus memiliki bantuan dan menunggu hasil pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut segala penyaluran dana dan penggerak money politics.

BACA : Ridho: Asian Games 2018 Kesempatan Lampung Promosikan Pariwisata Andalan

BACA : Paytren Lebarkan Sayap ke Bisnis Media, Yusuf Mansur Beli Saham Tempo.co

"Kalau ternyata oleh KPK mereka (Arinal-Nunik) terbukti melakukan tindak pidana money politics, maka dibatalkan pelantikan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Keputusan pemberian rekomendasi pelantikan terhadap pasangan calon terpilih salah satunya ada di tangan DPRD. DPRD tak mau melantik calon yang masih bermasalah," tegas mingrum, kepada Kupas Tuntas, Minggu (12/8).

Sementara terkait opsi pemanggilan secara paksa terhadap pihak yang diduga kuat menjadi dalang penyaluran dana dalam praktek money politics yakni Vice President PT SGC, Purwanti Lee kemungkinan tak diperlukan lagi, dan diputuskan bahwa apa yang telah beredar tentang money politics Arinal-Nunik di berbagai media adalah benar.

BACA : Persentase Angka Kemiskinan di Lamsel Menurun

BACA : Ombudsman Minta Kabupaten Pesawaran Tingkatkan Layanan Publik

Sebab kata Mingrum, pihak lain yang terlibat dalam hal tersebut seperti Anggota DPRD Bandar Lampung Barlian Mansyur tak pernah memberikan keterangan, sanggahan, atau gugatan terhadap pemberitaan money politics yang juga melibatkan dirinya.

"Kita kan membuka ruang kepada mereka (Purwanti Lee dan Barlian Mansyur) untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sejauh ini, karena apa yang diberitakan itu menjadi hak publik, kalau gak di sanggahkan, tak digugat berarti dianggap benar bahwa mereka sebagai penyandang dana dan penggerak money politics, maka resiko ada pada mereka," pungkasnya.

BACA : Ditinggal Ngeteh di Warung, Motor Slamet Raib Digondol Maling

BACA : Petani Padi di Tubaba Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau

Lebih lanjut ia mengatakan, tim pansus juga kembali mengagendakan dengar pendapat (hearing) kepada KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung pada Selasa (14/8) mendatang, setelah dalam undangan sebelumnya mereka berhalangan hadir.

Dalam rencana pertemuannya kali ini, pansus akan menanyakan pada keduanya tentang mekanisme dan sistem yang sudah dijalankan selama ini oleh KPU dan Bawaslu apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak, antisipasi ketika terjadinya pelanggaran, serta pertanggungjawaban anggaran APBD Provinsi Lampung yang dihibahkan kepada mereka. (Erik)

Editor :