Polres Lamsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan besama pihak KSKP Bakauheni, mengagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang hendak di kirim ke pulau Jawa, Rabu (08/08/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menyatakan, barang bukti miras yang disita ada sebanyak 991 botol. Dimana, modus pengiriman ratusan botol miras tersebut dikirim dengan menggunakan kendaraan boks Nopol B 9476 TXS.
"Pengiriman ini berhasil digagalkan petugas di areal pelabuhan. Penyitaan dilakukan karena tidak dapat menunjukan bukti dokumen resmi atas kepemilikan miras tersebut," ucap Kapolres saat ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (09/08/2018).
Miras-miras yang ditaksir senilai Rp1 miliar itu dikatakan kapolres dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.
Pihak kepolisian sendiri, saat inu tengah memeriksa dua orang saksi yang mengangkut ratusan botol miras tersebut yang terdiri dari sopir dan kernet. "Kita masih menyelidiki siapa pemilik barang ini. Yang pasti, kami masih memeriksa dua orang saksi," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
Jumat, 30 Januari 2026 -
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni
Jumat, 30 Januari 2026 -
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026









