• Rabu, 09 Oktober 2024

8 Tahun Ilegal, DPRD Tubaba Minta SPBU Simpang PU Ditutup

Selasa, 07 Agustus 2018 - 21.05 WIB
283

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - SPBU 24345116 Simpang PU Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dinyatakan tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan.

Bahkan, oknum pengurus SPBU ini ditenggarai meraup keuntungan yaitu mendapatkan fee dengan nilai yang telah ditentukan dari para pengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga mereka lebih mengutamakan para pengecor seperti yang terjadi selama ini.

Kebobrokan SPBU Simpang PU terungkap saat rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Kabupaten Tubaba di ruang Komisi C dengan menghadirkan pihak pengelola SPBU, Fajri Rahman dan Arif.

BACA: 650 Personil Jaga Jalur Kirab Obor Asian Games di Bandarlampung

BACA: Bawaslu Lampung Rekrut Pengawas Pemilu dengan Metode Diskusi

Hearing juga menghadirkan instansi pemerintah terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Peridustrian Perdagangan (Koperindag), dan Aparat Kepolisian Kabupaten Tubaba.

Hearing tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (07/08/2018). Dewan meminta pihak SPBU tidak lagi melayani pengecor BBM bersubsidi.

"Mulai sejak pukul 14.25 WIB kami minta pihak SPBU tidak lagi melayani pengecoran BBM jenis Premium dan Solar utamakan masyarakat yang membawa kendaraan jenis roda dua dan empat, tetapi silahkan layani untuk jenis Pertalite, Pertamax, ataupun Dextalite," tegas Paisol, Ketua Komisi C.

Permintaan Paisol itu langsung disetujui oleh Fajri. Menariknya, Fajri mengaku para pengecor membayar lebih harga BBM senilai Rp200 per liter dengan alasan untuk perawatan SPBU, kesejahteraan karyawan, dan untuk dana Pergaulan.

"Per liter saya terima 200 rupiah bukan 300 rupiah, dana itu untuk perawatan SPBU, kesejahteraan karyawan, dan uang pergaulan," ucap pengelola SPBU ini.

Namun, Fajri Rahman mengaku tidak mengetahui jika SPBU yang dikelolanya tidak berizin. "Saat ini kami tidak tahu, tapi kami siap untuk menghadiri undangan DPRD Senin depan hearing terkait perizinan tersebut," elaknya.

Wakil Ketua I DPRD Tubaba Yantoni memberikan respon keras terhadap pengelolaan SPBU Simpang PU yang terkesan semaunya itu.

Sehingga, ia meminta Pemkab Tubaba menghentikan operasional SPBU tersebut karena berdasarkan pernyataan pihak Dinas PM-PPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tubaba bahwa pengelola belum mengantongi izin bahkan juga belum melakukan pengurusan izin operasional, UPL, dan UKL, termasuk yang lebih parah belum ada izin lingkungan meskipun keberadaan SPBU tersebut sudah bertahun-tahun.

"Tadi kita dengarkan bersama pihak perusahaan sama sekali belum memiliki izin padahal sudah 8 tahunan berdiri. Selain tak berizin, SPBU ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengutamakan pengecor. Pemda tutup saja, saya siap mengawal jika penutupan ini dipidanakan," tegas Yantoni.

BACA: Bawaslu Lampung Tak Gentar Hadapi Sidang, Meski Ada Bukti Baru

BACA: Polda Membenarkan Tangkap Tiga Teroris JAD di Lampung

Yantoni juga meminta aparat kepolisian dapat mengungkap fee pengecoran BBM senilai Rp200 per liter yang diakui pengelola SPBU selain untuk perawatan, kesejahteraan karyawan, juga untuk uang pergaulan yang di alirkan ke sejumlah oknum.

"8 ton solar per 2 hari, 8 ton premium, dan lainnya dikalikan 200 rupiah per liter, dana ini cukup besar ini harus diungkap. Walaupun pengakuan pihak pengelola mereka menjalankan Bisnis, tetapi ini termasuk merugikan rakyat," tukasnya. (Irawan/Lucky)

Editor :