• Kamis, 10 Oktober 2024

Yantoni Pertanyakan Surat Pengunduran Diri Enam Legislator Pindah Partai

Kamis, 02 Agustus 2018 - 18.38 WIB
204

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diminta untuk berhati-hati dalam melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengingat banyaknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai politik untuk maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Dikatakan oleh Yantoni, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tubaba bahwa, Sekretaris Dewan (Sekwan) juga harus berperan dan teliti dalam menyikapi keluar masuknya surat terlebih surat pengunduran diri seorang Anggota Dewan.

BACA: Team Gabungan Urai Kemacetan Pekon Mandiri Sejati Pesibar

BACA: Bupati Jamu Atlet Master Tulangbawang, Sampai Nangis Sesenggukan

"Surat pengajuan beberapa anggota Dewan yang ditujukan kepada unsur Pimpinan DPRD Tubaba sudah dikeluarkan surat tanda terima, sementara fisik atau bukti penerimaan surat masuk tidak diketahui keberadaannya," kata dia di ruang kerjanya, Kamis (02/08/2018).

"Ketika seseorang yang menjadi anggota DPRD dan yang bersangkutan akan mencalonkan kembali, maka sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018  ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan," sambung dia.

Yantoni menerangkan, Pertama Surat pengunduran diri pribadi selaku anggota DPRD kepada KPU setempat, yang bersangkutan mengajukan surat  pengunduran diri kepada pemimpin partai masing-masing. "Mengenai surat pengunduran diri dari partai sudah kita terima kemarin," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Tubaba ini.

Kemudian, tambah dia, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari DPRD setempat dan surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD. "Yaitu bukan kepada ketua bukan juga kepada wakil artinya secara menyeluruh, sebab pimpinan itu meliputi Ketua DPRD dan wakil-wakil Ketua DPRD," terang yantoni.

Yantoni menambahkan, hingga saat ini unsur pimpinan DPRD Tubaba belum menerima surat pengunduran diri tersebut. "Hanya saja yang belum kita ketahui yaitu surat ijin dari unsur Pimpinan DPRD setempat dan ini melibatkan beberapa unsur yaitu Ketua dan wakil- wakil ketua, dan saya terus terang belum mengetahui adanya surat pengajuan pengunduran diri dari mereka," jelasnya.

"Dan hal ini sudah saya mempertanyakan kepada sekwan atau pun dari bagian umum, sebab alur surat masuk apalagi surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD, dan alurnya yang sesuai aturan adalah, pengajuan surat itu masuk melalui staf Bagian umum kemudian oleh staf bagian umum mencatat dan merekomendasikan kepada sekwan lalu sekwan menyampaikan kepada unsur pimpinan yakni Kepada ketua DPRD dan wakil-wakil," tutur Yantoni.

Setelah ia telusuri dan dirinya mempertanyakan langsung kepada Bagian umum tidak ada surat masuk yang ditujukan kepada unsur pimpinan DPRD. "Bahkan sudah saya sendiri yang melihat Buku catatan itu  kata dia,dan yang sangat mencengangkan Bahwa Menurut Sekwan sudah ada surat keluar dari DPRD mengenai pengunduran diri enam  anggota DPRD itu," tegas Yantoni.

Yantoni berjanji akan menelusuri persyaratan tersebut, dirinya pun berharap kepada KPUD Tubaba dapat melaksanakan tahapan tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Terus terang saya sangat kecewa dan ini menjadi pertanyaan besar bagi saya, aneh kok bisa ada surat keluar tetapi fisik pengajuan nya tidak ada, seharusnya ada dong dokumennya," cetusnya.

BACA: Sudahkah Anda Tahu Manfaat Imunisasi Measles Rubella?

BACA: Inspektur Anggap Laporan Gratifikasi Pejabat Lampung Masih Minim

Sementara, Sekwan DPRD Tubaba Nurmansyah saat dihubungi melalui telepon selularnya pada Kamis (2/8/2018) menyampaikan bahwa surat pengunduran diri dari enam anggota DPRD Tubaba  tersebut sudah diterimanya dan surat itu sudah disampaikan dengan Ketua DPRD yakni Busroni. "Mengenai fisik sudah saya serahkan kepada ketua DPRD maka nya saya sudah membuatkan surat tanda terima ke KPUD," singkatnya. (Irawan/Bas)

Editor :