• Minggu, 29 September 2024

Partai Gerindra Tanggamus Pertahankan Bacaleg Eks Koruptor

Kamis, 02 Agustus 2018 - 21.34 WIB
157

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, tersiar kabar bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus berusaha mempertahankan Bacaleg Eks Koruptor pada putaran Pileg 2019 mendatang.

Sampai saat ini DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus, tetap mempertahankan Alhazar Sahyan mantan Ketua DPRD Tanggamus yang pernah tersandung kasus korupsi sebagai caleg 2019 mendatang.

BACA: Petugas PLN di Tubaba Tewas Tergantung Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

BACA: Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri mengungkapkan pihaknya tetap mempertahankan Alhazar sebagai bacaleg dari partai Gerindra, dikarenakan pihaknya yakin bahwa langkah hukum akan dilakukan setelah daftar calon sementara (DCS) keluar.

"Iya kita tetap mempertahankan Alhajar Sahyan sebagai bacaleg DPRD sampai Daftar Calon Sementara (DCS) keluar, kalau DCS keluar ternyata tidak bisa, baru kita akan lakukan sengketa di Panwaslu," katanya saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (02/07/2018).

Bahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, karena hal ini merupakan arahan dari Bawaslu RI. "Karena kalau parpol menolak bisa diajukan melalui sengketa pemilu di Panwas," imbuhnya.

Mukhlis juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD Gerindra Lampung. "Kami sudah koordinasi dengan DPD Gerindra, terkait itu, dan kita disarankan untuk menempuh jalur hukum ke Bawaslu RI, jika memang nanti sampai DCS caleg (Napi Korupsi) dicoret," ujarnya.

Mukhlis juga menerangkan ketika jalur ini dilakukan maka akan masuk di sengketa pemilihan umum. "Karena memang ada jalurnya ke Bawaslu RI, untuk sengketa pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan untuk Bacalage yang Eks koruptor, bandar narkoba, dan pelaku asusila anak, ini sudah ditulis oleh partai tentang persyaratan pencalonan, dan setiap partai sudah membuat Kop B 3 tentang Fakrta integritas, di sana tertulis PKPU yang menyebutkan menandatangani dan melaksanakan.

BACA: Herman HN: Tak Pasang Bendera Merah Putih, Izin Usaha Bakal Dicabut!

BACA: Terjaring OTT KPK di Lamsel, Caleg PAN Agus BN Akan Diganti

 

"Jadi kalo ada Bacaleg yang terbukti sebagai eks koruptor dan tidak di ganti, berarti partai tidak melaksanakan apa yang mereka tulis, artinya kami akan kembali ke PKPU nomor 20 2018 tentang pencalonan, dan kita akan menyatakan bahwa Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat di Dapil mana dia dicalonkan," ungkapnya. (Sule)

 

 

Editor :