• Kamis, 10 Oktober 2024

KPU Tubaba Tak Ragu Coret Bacaleg Eks Napi Koruptor

Kamis, 02 Agustus 2018 - 11.01 WIB
56

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menemukan adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana koruptor, selain itu penyelenggara pemilu ini juga menyayangkan tidak ada perbaikan berkas atas keikutsertaan Partai Berkarya Kabupaten setempat dalam Pileg 2019 mendatang.

Menurut Darwin Eko Putra Komisioner KPU Tubaba, dari sejumlah partai politik yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke KPU Kabupaten Tubaba, terdapat satu partai yang tidak melakukan perbaikan pemberkasan yang telah ditutup pukul 24.00 Selasa (1/8/2018) malam Rabu kemarin.

BACA : TKI Asal Tubaba Meninggal di Malaysia, Keluarga Minta Dipulangkan

BACA : Rio Siap Abdikan Diri Untuk Masyarakat Lampung

"Partai Berkarya Tubaba tidak mengajukan pebaikan berkas, dari berkas yang di terima akan di verifikasi ulang,"kata dia saat dijumpai di Sekretariat KPU Kabupaten Tubaba, Rabu (1/8/2018).

Darwin menambahkan, Partai Berkarya tidak mengajukan perbaikan berkas setelah verifikasi tahap pertama, pada saat mengajukan calon banyak yang belum lengkap kami sudah sampaikan itu pada Partai Berkarya.

"Dan ternyata sampai tadi malam mereka belum juga datang untuk perbaikan,"ujarnya.

BACA : Lampung Butuh RIPPDA Untuk Integrasi Pariwisata Tiap Daerah

BACA : Cegah Campak Rubella, Pemkot Kampanyekan Suntik Imunisasi

Sementara, sambung dia, jika sampai batas yang di tentukan berdasarkan tahapan pemilu belum juga melengkapi berkasnya maka partai tersebut sudah dipastikan tidak akan lolos atau di coret.

"Contohnya seperti mantan napi (Narapidana), adapun calon yang tidak akan diluluskan yaitu eks Napi yang sudah menjadi keputusan hukum tetap seperti korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, ataupun bandar narkoba dan lainnya,"cetus dia.

Menurut Darwin, semua berkas partai politik yang masuk akan diverifikasi kembali mulai Rabu 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018 ini sesuai dengan aturan yang ada.

BACA : Eva Dwiana Instruksikan Seluruh Pihak Sosialisasi Campak dan Rubela

BACA : Keterlaluan, Dua PRT Asal Lampung Disiksa Majikan

"Ada Bacaleg mantan napi korupsi, sesuai keputusan dari pengadilan yang mempunyai hukum tetap kemungkinan tidak akan kami loloskan kecuali seumpama tindak pidana kejahatan ringan yang tidak di lakukan berulang kemungkinan bisa lolos,"tukasnya.

Darwin menegaskan, setelah verifikasi berkas pihaknya sedang menyusun Daftar Calon Sementara (DCS).

"Ada kemungkinan juga setelah kita susun DCS kemudian seumpama ada yang tidak jujur ternyata ada tanggapan masyarakat dan terbukti caleg tersebut bisa kita coret pada saat setelah pengumuman DCS dan kita panggil partainya untuk klarifikasi,"pungkasnya. (Irawan/Bas)

Editor :