Sidang Gugatan Money Politik Masuk Tahap Pembentukan Majelis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memasuki tahap pembentukan majelis hakim
Diketahui, Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan nomor dua Herman HN-Sutono menggugat pasangan calon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Tahura Malagiano menerangkan, mengenai sidang di Bawaslu RI, pihaknya masih menunggu, pasalnya sampai saat ini baru terbentuk majelis hakim belum ada agenda sidang.
BACA : Ratusan Warga Datangi Kantor DPRD Pringsewu, Ada Apa?
BACA : Jelang Musim Kemarau, Beberapa Daerah Ini Terancam Kekeringan
"Kita masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI, sampai saat ini belum ada agenda persidangan, hanya saja baru masuk dalam tahap pembentukan majelis," ungkapnya saat di hubungi melalui telepon, Selasa (31/7).
Tahura menjelaskan, mengenai persiapan yang dilakukan di Bawaslu RI, pihaknya mengaku masih sama seperti di Bawaslu Provinsi, materi keberatan sudah di masukan, dan segala berkas lainnya juga sudah disiapkan.
"Tidak ada tambahan materi, karena dalil-dalil yang kita ajukan ke Bawaslu RI sama dengan di Bawaslu provinsi, karena gugatan kita ke bawaslu RI mengenai gugatan hasil putusan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi," tandasnya.
BACA : Kena OTT KPK Gilang Ramadan Dicoret, Ini Penggantinya
BACA : Jelang Penutupan, Beberapa LO Partai Antri Perbaikan Berkas
Hal serupa juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon nomor 2, Ahmad Handoko, saat ini Bawaslu RI sedang membentuk panel hakim, setelah itu baru diberitahu akan disidangkan kapan.
"Kami pun sudah siap, baik dokumen memori keberatan, dan alat bukti tambahan sudah kita siapkan ke Bawaslu RI dan jika nanti mulai masuk persidangan kita sudah siap," singkatnya.
BACA : Ingin Fokus Nyaleg, Ketua Baznas Lamsel Mundur
BACA : Menit Akhir Pendaftaran Caleg Beberapa Partai Ganti Pemain
Sebelumnya Kuasa Hukum Paslon 1 dan 2 mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa Paslon nomor 3 Arinal-Nunik tidak terbukti melakukan pelanggaran money politik secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). (Sule)
Berita Lainnya
-
Makin Mendekati Hari Pencoblosan, Sayembara Anti Politik Uang Berhadiah Sepuluh Juta Berlanjut
Jumat, 01 November 2024 -
Sahabat Mad Mujur Deklarasi Dukungan untuk Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Jumat, 01 November 2024 -
Jelang Pilkada Serentak 2024, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Batak di Bandar Lampung Jaga Stabilitas
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Jamin Data Pemilih Pilkada Tak Bocor, Mendagri: Yang Perlu Diwaspadai di KPU
Kamis, 31 Oktober 2024