• Minggu, 29 September 2024

Keterlaluan, Dua PRT Asal Lampung Disiksa Majikan

Rabu, 01 Agustus 2018 - 15.20 WIB
213

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pembantu rumah tangga Mellyasari dan Rita Asmawati warga Lampung mengalami aksi kekerasan dalam rumah tangga oleh sang majikan di perumahan Jalan Valcon Raya A Rumah Dinas Kohanudnas, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Dugaan penganiayaan dilakukan Kar (38) sang majikan yang merupakan istri seorang perwira angkatan laut.

Mellyasari mengatakan, kronologis kejadian yang menimpa ia dan rekannya Rita terjadi sejak tahun 2016, tiga bulan pasca bekerja di rumah majikannya sebagai pembantu rumah tangga.

BACA : Jika Kembali Mangkir, Pansus Akan Panggil Paksa Barlian Mansyur

BACA : Gedung DPRD Tanggamus Rusak, Dewan Akan Anggarkan Perbaikan

Ia mengalami aksi kekerasan mulai dari tamparan, jambakan, sampai siraman air panas ke tubuhnya.

“Saya sudah berulang kali mendapat perlakuan kasar, kadang ditampar, dipukul, dijambak, terakhir bulan maret kemarin tanggal 26 saya disiram air panas,” kata Melly di rumah kakaknya di Jalan Camar, Teluk betung Utara, Rabu (1/8/2018).

Melly mengakui, selalu menerima aksi kekerasan setiap melakukan kesalahan sepele seperti lupa mencuci baju, atau salah melipat baju sang majikan.

BACA : Tak Mampu Lengkapi Berkas, 5 Bacaleg PDIP Diganti

BACA : Ingin Fokus Nyaleg, Ketua Baznas Lamsel Mundur

“Kadang salahnya kecil, lupa cuci baju, atau lipat baju salah, pasti saya dan kawan saya kena pukul, bahkan pernah saya disuruh minum wipol,” ungkap Melly.

Wanita yang hanya tamatan SD ini mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya tersebut ia juga tidak pernah menerima gaji bulanan.

“Kami tidak pernah mendapat gaji, tapi kadang kalau saya ada keperluan biasanya mengutang, kalau mau minta uang untuk kirim ke kampung kadang juga dikasih,” ungkap perempuan asal Tanggamus ini.

BACA : Menit Akhir Pendaftaran Caleg Beberapa Partai Ganti Pemain

BACA : Kena OTT KPK Gilang Ramadan Dicoret, Ini Penggantinya

Kasus kekerasan tersebut bisa terungkap setelah kedua korban berhasil melarikan diri dari rumah majikannya pada tanggal 27 Maret 2018 siang ke Lampung, kemudian korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus dan Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2018.

“Saya hanya ingin apa yang saya alami ini ada pertanggungjawaban dari pelaku. Karena sampai saat ini luka akibat disiram air panas itu masih membekas,” tutur Melly yang didampingi Dalle Paman korban yang mengaku sudah melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Jakarta. (Wanda)

Editor :