• Sabtu, 02 November 2024

Jika Kembali Mangkir, Pansus Akan Panggil Paksa Barlian Mansyur

Selasa, 31 Juli 2018 - 18.50 WIB
52

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana di Pilkada Provinsi Lampung akan mengkaji terkait pemanggilan secara paksa kepada Barlian Mansyur jika kembali mangkir pada undangan rapat dengar pendapat untuk ketiga kalinya yang di agendakan Jumat (10/8) mendatang.

Ketua pansus Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya bisa saja memanggil secara paksa dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghadirkan Barlian Mansyur.

BACA : NTB Diguncang Gempa 6,4 SR, 10 Orang Meninggal Belasan Luka

BACA : Inflasi Bulan Juli 0,25 Persen Akibat Telur Ayam, Kok Bisa?

"Kita masih mengundang mereka untuk memberikan hak jawabnya. Tapi kalau ia masih tidak hadir maka kita akan konsultasi dengan tenaga ahli untuk pemanggilan secara paksa, jadi bisa dong kalau kita meminta tolong Polda Lampung untuk memanggil yang bersangkutan," ujar Mingrum, saat hearing dengan perwakilan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, di ruang komisi II DPRD Lampung, Selasa (31/7).

BACA : DPRD Tanggamus Akan Panggil PDAM Way Agung Soal Tunggakan Dana Pensiun

BACA : Waduh, Bacaleg Pesibar Banyak yang Belum Perbaiki Berkas

Selain Barlian Mansyur, Vice Presiden PT Sugar Grup Companies (SGC), Purwati Lee (Nyonya Lee) diikuti Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi, Armen, dan Muhidin juga tak mengindahkan undangan tim pansus.

Pansus DPRD Lampung juga mengagendakan pemanggilan Bawaslu dan KPU. Namun, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini juga tidak memenuhi pemanggilan dari para wakil rakyat tersebut.

BACA : Pansus Akan Panggil Kembali Barlian, Jika Kembali Mangkir ini Konsekuensinya

BACA : Kata Siapa Sehat Itu Mahal, Begini Caranya Agar Tubuh Sehat

Sementara itu, Tenaga ahli Pansus DPRD Lampung, Eddy Rifai mengatakan bahwa dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 333 ayat 3 menyebut DPRD Provinsi dapat memanggil paksa para saksi ketika beberapa kali mangkir dari panggilan, dengan bantuan polisi.

"Ini diperjelas dengan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 117 ayat 3 bahwa dalam aturannya, pejabat pemprov atau warga masyarakat daerah provinsi mangkir dari tiga kali panggilan berturut turut, maka DPRD dapat melakukan panggilan paksa," jelasnya. (Erik)

Editor :