• Kamis, 10 Oktober 2024

BPJS Tubaba Launching Mobile JKN, Apa Saja Keunggulannya?

Selasa, 31 Juli 2018 - 17.10 WIB
59

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Untuk mewujudkan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memperkenalkan Mobile JKN yang merupakan program percepatan pelayanan kesehatan.

Hal ini diutarakan oleh Fitrianda Aria Sasmita, Kepala BPJS Kabupaten Tubaba saat menggelar sosialisasi di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Pada kesempatan ini kami BPJS Kesehatan juga memperkenalkan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini sangat mempermudah masyarakat baik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar,"kata dia saat mengisi materi sosialisasi, Selasa (31/7/2018).

BACA : Pelantikan Pengurus PWI di 10 Kab/Kota Se-Lampung Besok Dihadiri Ketum

BACA : Begini Tanggapan PWI Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan di Lampura

Dalam aplikasi Mobile JKN, lanjut dia, terdapat berbagai macam kemudahan yaitu kemudahan membayar dan mengubah data peserta, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.

"Pengguna Mobile JKN juga dapat mengecek lokasi jaringan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan serta lokasi kantor BPJS Kesehatan yang berbasis GPS,"jelas Kepala BPJS Tubaba ini.

BACA : Jangan Lupa Timnas U-16 Main Perdana di Piala AFF, Cek Jadwalnya

BACA : Warga Gunung Sangkaran Ultimatum PT BMM Soal Ganti Rugi Lahan

Fitrianda menjelaskan, masyarakat yang akan mendaftarkan diri dan anggota keluarganya juga tidak perlu repot lagi untuk ke kantor BPJS Kesehatan, cukup men-download aplikasi ini sudah bisa melakukan pendaftaran Program JKN-KIS.

"Mengenai alur pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS sifatnya berjenjang. Di mana peserta berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)  yang telah di pilih,"ulasnya.

Selanjutnya, tambah Fitrianda, jika hasil pemeriksaan dokter FKTP peserta memerlukan pelayanan kesehatan yang lebih spesifik maka dokter akan membuatkan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), klinik utama atau rumah sakit.

"Kecuali dalam kondisi gawat darurat dapat langsung ke unit gawat darurat FKRTL,"imbuhnya.

BACA : NTB Diguncang Gempa 6,4 SR, 10 Orang Meninggal Belasan Luka

BACA : Inflasi Bulan Juli 0,25 Persen Akibat Telur Ayam, Kok Bisa?

Fitrianda juga menjelaskan, pelayanan yang tidak di tanggung, yaitu Pelayanan tidak sesuai prosedur dan atau dilakukan di fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.

"Kemudian, Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja TASPEN/BPJS TK, kecelakaan lalulintas sampai maksimal tanggungan PT Jasa Raharja,"tambahnya.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, ortodensi dan kemandulan atau infertilitas, Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah,"sambung Fitrianda.

BACA : Kata Siapa Sehat Itu Mahal, Begini Caranya Agar Tubuh Sehat

BACA : Program PKT Pemdes Kubuhitu Telah Direalisasikan

Fitrianda juga menegaskan, konsultasi kesehatan kini jadi lebih praktis dan mudah. Untuk melakukan konsultasi kesehatan, kata dia, peserta dapat langsung menghubungi BPJS kesehatan Care Center 1500400.

"Seperti konsultasi langsung dengan dokter umum, lama konsultasi tidak di batasi, dan pelayanan 5 hari kerja Senin sampai Jumat pukul 07.00-20.00 WIB,"pungkasnya. (Irawan/Bas)

Editor :