Direktorat Narkoba Polda Lampung Amankan Dua Pengedar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan dua orang penyalahguna narkotika, di Jalan Pejajaran, Kecamatan Way Halim, Senin (23/7/2018) pukul 00.30 WIB.
Mereka adalah Candra Bin Hamza (31) dan Putra Bin Husen (25). Dari kedua warga asal Jalan Pejajaran, Gang Ikhlas, Kelurahan Jaga Baya, Kecamatan Way Halim itu, petugas turut mengamankan enam paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk LG yang diduga sebagai alat komunikasi untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
BACA : Kejam! TKI Asal Pringsewu Ini Alami Siksaan Parah Selama Bekerja di Malaysia
BACA : Kakek 71 Tahun Dirampok, Satu Pelaku Berhasil Ditembak Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan dikarenakan informasi dari masyarakat yang menyebut Lapangan Sawah Brebes, di Kelurahan Jaga Baya, kerap terjadi transaksi narkotika.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan serta menemukan salah satu nama pelaku yang diduga adalah pengedar narkotika berikut nomor handphone," ungkap Shobarmen, Minggu (29/7/2018).
BACA : Warga Gunung Sangkaran Ultimatum PT BMM Soal Ganti Rugi Lahan
BACA : Pelantikan Pengurus PWI di 10 Kab/Kota Se-Lampung Besok Dihadiri Ketum
Usai melakukan identifikasi terhadap terduga pengedar narkoba tersebut, lanjut Shobarmen, petugas segera mendapati Chandra dan Putra berada di dalam satu rumah.
"Para pelaku tinggal bersama di dalam rumah. Setelah petugas mencoba masuk ke dalam rumah, keduanya kita lihat sedang tidur. Kami amankan lalu kami geledah isi rumah, dan didapati barang bukti narkotika yang disimpan dalam kotak kayu," ucapnya.
BACA : Inflasi Bulan Juli 0,25 Persen Akibat Telur Ayam, Kok Bisa?
BACA : Jangan Lupa Timnas U-16 Main Perdana di Piala AFF, Cek Jadwalnya
Dari hasil pengungkapan tersebut, keduanya bersama barang bukti diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan. Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pintu Masuk Lampung Diperketat
Jumat, 11 Februari 2022 -
Tempat Wisata Sejumlah Daerah Provinsi Lampung Diserbu Pengunjung saat Libur Awal Tahun 2022
Senin, 03 Januari 2022 -
13 OPD Ikuti Tender, Nilainya Capai Rp 250 Miliar
Minggu, 06 Juni 2021 -
Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Kamis, 01 April 2021