Kasus Pembunuhan Sopir Bupati, Polda Lampung Tetapkan Bowo Sebagai Tersangka Tunggal
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tengah melakukan pemberkasan perkara kematian Yogi Andika ke tingkat sidik. Yogi merupakan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam pemberkasan tersebut, Maulana alias Bowo seorang PNS di Lampung Utara ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka tunggal atas kematian Yogi.
Penetapan tersangka tunggal itu merupakan hasil keterangan tiga saksi yang diperiksa petugas. Ketiga saksi tersebut adalah AN, AR, dan PUR.
"Sedang kita siapkan berkasnya. Bowo kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin (23/7/2018).
Dalam penyelidikan sejauh ini, Ruli menuturkan Bowo berperan sebagai supir yang menjemput almarhum Yogi Andika. Penyidik menerapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bowo.
Selain itu, penyidik juga akan menyiapkan berkas guna melakukan rekonstruksi ulang terhadap kematian almarhum Yogi Andika.
"Reka ulang akan kita adakan juga. Berkasnya akan kita siapkan tergantung permintaan dari jaksa," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









