Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 98 Perkara Narkoba dan Kriminal
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Barang bukti dari 98 perkara kriminal dan narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Perkara tersebut terdiri atas 69 perkara untuk narkotika, seperti ganja, dan ekstasi dan pidana umum sebanyak 10 perkara, serta tindak pidana pencurian sebanyak 19 perkara.
Kajari Lampung Utara Sunarwan, mengatakan dari TP narkotika 69 perkara itu dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan, 114,5322 gram sabu, ganja sekitar 928 gram dan 22 bungkus dan 3 paket serta setengah linting ganja, ineks sebanyak 9,201 gram dan 15 butir.
Dari pidana umum sebanyak 10 perkara. Pencurian 19 perkara, terdiri dari tindak pidana pencurian disertai pemberatan, pencurian disertai kekerasan, serta pencurian. Dengan 6 bilah pisau, serta 1 badik, satu pucuk senjata api rakitan.
"Perkara yang ditangani oleh aparat hukum di Lampung Utara turun, seperti perkara begal saat ini turun drastis bila dibandingkan dari tahun ke tahun. Ini berkat kerjasama semua pihak, dalam upaya memberantas tindak kejahatan khususnya begal," kata Sunarwan, di halaman Kantor Kejari Lampung Utara, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga: Tahun Depan, Flyover dan Underpass Kembali Dibangun di Bandar Lampung
Dia menerangkan sekitar setahun terakhir, tindak perkara kesusilaan jumlahnya setiap bulan pasti terjadi di wilayah hukum Lampung Utara, seperti perkosaan, pencabulan dan tindak asusila anak dibawah umur.
"Untuk itu pemusnahan ini dilakukan penting bagi kita, menciptakan keterbukaan dalam menegakkan hukum," lanjutnya.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Dan Unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara Lettu Inf. Jauhari, Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Arief Hakim Nugraha, Kapolres AKBP Eka Mulyana, Ketua PWI Lampura Jimi Irawan, dan kepala organisasi perangkat daerah setempat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









