Mantan Ketua Bawaslu RI Jadi Saksi Ahli di Sidang Gakkumdu Lampung
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Mantan ketua Bawaslu RI, Bambang EKa Cahya Widodo hadir sebagai saksi ahli paslon nomor 1 di kantor Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Kamis (12/07/2018).
Dalam kesaksiannya, Bambang menerangkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang mengenai sengketa atau gugatan dalam proses pemilu atau pilkada, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa dijadikan salah satu alat bukti yang dapat menjadi landasan dalam menentukan keputusan.
Pihaknya juga menerangkan, apabila dalam sidang saat ini, sangat tidak salah apabila Bawaslu menggunakan keterangan-keterangan dari Panwas Kabupaten/kota untuk dijadikan alat bukti untuk dijadikan landasan dalam mengambil keputusan. Karena panwas adalah salah satu lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pemeriksaan
Baca Juga: Mantap! SKH Kupas Tuntas Raih Penghargaan P4GN dari BNN Lampung
"Jadi laporan dan catatan yang didapatkan oleh Panwas Kabupaten itu bisa dijadikan alat bukti, yang dapat dijadikan landasan untuk menentukan keputusan", ungkapnya.
Bambang juga menerangkan bahwa money politik itu bukan mengenai besar atau kecil dalam pemberiannya tetapi apakah mempengaruhi orang untuk memilih atau tidak. Ini merupakan hal yang harus diperhatikan, karena dalam penerapannya banyak dalam praktiknya pihak memberi uang dengan dalil sebagai uang transport.
"Ini yang menjadi kesulitan untuk kita membedakan bahwa uang tersebut praktik money politik atau individual tip. Tetapi dapat kita lihat apakah uang tersebut mempengaruhi atau tidak terhadap penerima," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Usai PDI Perjuangan, Tukang Kayu Riswan Kembali Daftar Bakal Cagub Lampung dari PAN
Rabu, 24 April 2024 -
Penjaringan Cakada NasDem Lampung Tunggu Pusat
Rabu, 24 April 2024 -
Hanan A Rozak Siap Jajaki Semua Partai Untuk Tiket Pilgub Lampung 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Pengamat: Walikota Metro Bisa Jadi Simbol Penggerak Gerakan Haram Money Politik
Rabu, 24 April 2024