MA Ingatkan Kasus Sengketa Pers Gunakan SEMA Nomor 13/2008
Kupastuntas.co. Palangkaraya - Dalam menangani perkara yang terkait dengan delik pers, majelis hakim perlu mendengar dan meminta keterangan ahli dari dewan pers, karena merekalah yang mengetahui seluk beluk pers tersebut, baik secara teori dan praktek.
"Itu sesuai dengan isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13/2008," ujar Hakim Agung, Dr. Andi Samsan Nganro, dalam acara pelatihan ahli pers nasional PWI se-Indonesia di Palangkaraya, Rabu (04/07/2018).
BACA : Polemik Tower Masjid Jadi Tower Provider, Merasa Tertipu Warga Ancam Lapor Polisi
BACA : Polemik Menara Masjid Jadi Tower Provider, Pemkot Akan Turun Tangan
Pelatihan hari ini merupakan pelatihan hari kedua. Hari pertama, materi disampaikan oleh mabes Polri, Dewan Pers, PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Menurut Andi Samsan, kasus sengketa pers yang sering terjadi adalah sengketa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah penerbitan pers. Sengketa tersebut dapat berupa pencemaran nama baik, sengketa akibat kesalahan pemberitaan, sengketa akibat pemberitaan yang melanggar kode etik.
"Maka itu ketika menghadapi sengketa pers betapa pentingnya mendengarkan keterangan ahli di bidang pers," ujarnya.
BACA : Warga Sukabumi Indah Sepakat Robohkan Tower Indosat di Masjid
BACA : Ternyata! Bendahara Masjid Hidayah Akui Sogok Warga
Ahli yang dimaksud, ujarnya, tidak harus dari ketua atau anggota dewan pers yang berkedudukan di Jakarta, tetapi dapat saja orang atau ahli dari luar dewan pers yang ditunjuk oleh dewan pers karena mempunyai keahlian atau kompetensi di bidang pers. (Donald HS)
Berita Lainnya
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pintu Masuk Lampung Diperketat
Jumat, 11 Februari 2022 -
Tempat Wisata Sejumlah Daerah Provinsi Lampung Diserbu Pengunjung saat Libur Awal Tahun 2022
Senin, 03 Januari 2022 -
13 OPD Ikuti Tender, Nilainya Capai Rp 250 Miliar
Minggu, 06 Juni 2021 -
Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Kamis, 01 April 2021