Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada sejumlah alasan yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkap, salah satunya karena banyaknya konten negatif di platform tersebut.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara, Selasa (03/07/2018) di Jakarta.
Namun demikian, pemblokiran terhadap Tik Tok bisa dicabut. Rudiantara pun memberikan beberapa syarat dan juga berjanji untuk membuka blokir Tik Tok jika nantinya platform tersebut sudah bersih dari konten-konten negatif.
BACA : KRLUPB Aksi di Bawaslu RI, Ini Tanggapan Fatikhatul Khoiriyah
BACA : Pasca Lebaran Pembuatan Kartu Kuning, SKCK dan KTP Meningkat di Tanggamus
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, pemblokiran Tik Tok bisa kami buka kembali," ucapnya.
Dalam melakukan pemblokiran platform Tik Tok, Rudiantara menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ia melanjutkan, Kemkominfo juga tengah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan berbagai konten negatif di platform-nya.
“Pendekatan yang kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya," tutur Rudiantara.
BACA : 4 Fraksi DPRD Lampung Rumuskan Pansus Money Politics
BACA : Apresiasi Kinerja Bupati Lamtim, DPRD Dukung Penuh Target WTP
Sekadar diketahui, platform Bigo kini memiliki puluhan staf yang bekerja membersihkan konten-konten negatif untuk pengguna di Indonesia. Meski memblokir situs Tik Tok, pria yang karib disapa Chief RA ini memuji, platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas.
“Namun jangan disalahgunakan untuk hal-hal negatif," pungkasnya. (*)
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pintu Masuk Lampung Diperketat
Jumat, 11 Februari 2022 -
Tempat Wisata Sejumlah Daerah Provinsi Lampung Diserbu Pengunjung saat Libur Awal Tahun 2022
Senin, 03 Januari 2022 -
13 OPD Ikuti Tender, Nilainya Capai Rp 250 Miliar
Minggu, 06 Juni 2021 -
Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Kamis, 01 April 2021