Zinnur Tebukti Salah Korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sidang perkara tindak pindana korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016 dengan Terdakwa M. Zinnur, SH, MH digelar di pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (02/07/2018) dengan acara pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui M Amriansyah SH MH, Selasa (3/7/2018). Dikatakanya Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan menjatuhi terdakwa dengan pindana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya Perkara Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa punya hak untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (Gus)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025