Buron 5 Tahun, DPO Curat Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus tindak pidana pelanggaran Pasal 365 KUHPidana di TKP Jalan Raya Terminal Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara pada Jumat, (16/8/2013) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengungkapkan penangkapan terhadap AZ (25) itu dilakukan di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB, Senin (4/6/2018) tadi pagi.
"Az, ditangkap dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 126/ VIII/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2013 lalu. Karena terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban yang berasal dari Tanjung Rejo, Negeri Kabupaten Way Kanan," kata AKP Syahrial, Senin (4/6/2018).
Kronologis kejadian pelaku bersama tiga orang lainnya (Pelaku 4 orang) dengan menggunakan 2 unit sepeda motor pepet korban lalu menodong korbannya menggunakan senjata api lalu mengambil paksa sepeda motor milik korban.
"BB yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Jupiter MX warna merah Nopol BE 7960 WO," lanjut Kasat.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara yang dibantu Anggota Reskrim Polsek Abung Timur, mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya lalu pelaku diamankan dikediamannya.
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke anggota piket Satuan Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









