Delapan Penjudi Kartu Yongka Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Tanggamus - Delapan warga Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, KabupatenTanggamus, diamankan aparat Polsek Talangpadang katwna kedapatan sedang bermain judi kartu yongka, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 03.00 Wib.
Bersama mereka juga ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti 5 set kartu remi, ambal kain, tikar, uang tunai dan 4 unit sepeda motor.
Kedelapan pelaku adalah HA (59), AK (32), MU (51), MS (47), SU (50), AD (30), HZ (59) dan ML (28). Mereka tertangkap tangan saat berjudi di rumah DE, di Pekon Ciherang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talangpadang, AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus,; AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, para tersangka seluruhnya warga Pekon Ciherang, saat ditangkap sedang bermain judi kartu yongka.
"Dari TKP turut diamankan barang bukti berupa 5 set kartu remi, ambal kain, tikar, uang tunai dan 4 sepeda motor," ungkap AKP Yoffi Kurniawan, Minggu (03/06/2018) malam.
Menurut Yoffi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika di rumah DE kerap dijadikan tempat perjudian sehingga sangat meresahkan. "Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Namun sayang DE melarikan," katanya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. Terhadap DE yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Doorprize Umroh hingga Motor Disiapkan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dugaan Mark Up Anggaran Fotografer Kegiatan Bupati Tanggamus, Tradisi Peliputan Pemkab Hilang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Ratusan Pelajar Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Kotaagung Tanggamus
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Murdan dan Keluarga Menanti Program Bedah Rumah
Selasa, 19 Agustus 2025