Berkas Lengkap, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Curas Kepada Jaksa

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Talang Padang Cabang Tanggamus, Rabu (30/5/2018).
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Nomor B-198/N.8.16.7/Epp.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Volanda Azis Saleh, SE. SH.," kata Ipda Mirga Nurjuanda.
Tersangka sebelumnya ditangkap dirumahnya di Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus, Jumat (6/4/18) dinihari pukul 01.00. Setelah buron selama 9 bulan lamanya, berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.
Dalam perkara tersebut, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Doorprize Umroh hingga Motor Disiapkan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dugaan Mark Up Anggaran Fotografer Kegiatan Bupati Tanggamus, Tradisi Peliputan Pemkab Hilang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Ratusan Pelajar Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Kotaagung Tanggamus
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Murdan dan Keluarga Menanti Program Bedah Rumah
Selasa, 19 Agustus 2025