Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu di TKP Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat.
"Penangkapan dilakukan tadi sekira pukul 14.30 WIB di TKP Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," ujar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EO (39) warga Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, dan FS (40) merupakan warga Jalan Raden Intan, Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 10 Paket Shabu-shabu, 1 buah bong, 1 pirex, 2 plastik klip bening, 1 centong, 1 gulungan kertas timah, 1 korek api gas, 1 bundel plastik klip dan 1 kaleng bekas wadah minyak rambut.
"Sementara ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Andri Gustami. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









