• Minggu, 06 Oktober 2024

Miris! 7 Tahun Bekerja, Supervisor Kickers ini Dipecat Via WhatsApp dan Tak Dapat Pesangon

Senin, 14 Mei 2018 - 15.01 WIB
725

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – PT. Mahkota Jaya Sentosa diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Arinda Pratiwi, mantan supervisor perusahaan distributor merek dagang Kickers, Piere Cardin. Rohde, dan Santa Barbara tersebut.

Mirisnya, pemecatan dilakukan pihak manajemen perusahaan hanya melalui WhatsApp.

Bahkan saat diwawancarai, Arinda mantan supervisor PT. MJS yang sudah bekerja selama tujuh tahun tersebut, alih-alih mendapatkan pesangon sebaliknya ijazahnya ditahan tanpa ada kejelasan selama dua tahun.

“Sudah berjalan dua tahun tidak ada kejelasan, bahkan ijazah saya masih ditahan pihak management. Ini yang saya sesalkan, setelah saya mengabdi tujuh tahun kejadiannya seperti ini,” keluh Arinda.

Diterangkannya, dirinya mengabdi sebagai karyawan di PT. MJS sudah berjalan tujuh tahun, tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2009 hingga tanggal 7 juni 2016, dan jabatan terakhirnya adalah supervisior.

“Sampai hari ini saya tidak tahu apa kesalahan saya, sudah berulang kali saya bertanya ke Owner PT. MJS Sendi Setiawan tidak pernah dijawab. Bahkan, belakangan Whats App saya diblokir,” bebernya.

Untuk mencari keadilan Arinda mengaku sudah sempat melapor Ketua Serikat Buruh Kota Bandarlampung selamat Riyadi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung. Bahkan, kasus sengketa tenaga kerja ini sudah dua kali masuk persidangan.

“Tapi itu yang saya kecewa, tidak ada kejelasan. Saya berharap management membayar hak-hak saya, dan mengembalikan ijazah yang sudah ditahan,” tandasnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Management PT. MJS Sendi Setiawan mengaku gugatan yang dilayangkan Arinda Pratiwi salah.

“Bukan ke kami, salah gugatan itu. Nanti saya minta HRD PT MJS, Harianto yang memberikan penjelasan,” ringkasnya.

Sementara masih melalui sambungan telepon, HRD MJS Harianto juga membantah pihaknya melakukan pemecatan sepihak. Menurutnya, pasca melakukan pengurangan karyawan dampak peralihan perusahaan PT MJS ke PT Mahkota Petri Edo Indo Perkasa  pihaknya telah berupaya menghubungi Arinda Pratiwi.

Namun menurut dia, Arinda Pratiwi sulit untuk dihubungi. “Bahkan belakangan kami tahu sudah dilaporkan ke disnaker dan LSM ini yang kami sayangkan,” tuturnya.

Menurutnya,  pihak management berupaya menghubungi Arinda terkait pemenuhan hak-haknya, sekaligus pertanggungjawabannya terkait kehilangan barang senilai Rp7 juta. (Wanda)

Editor :