• Minggu, 06 Oktober 2024

Awas! Pendamping PKH Berpolitik Praktis Akan Disanksi Tegas, Apa Saja Sanksinya?

Senin, 14 Mei 2018 - 21.33 WIB
123

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Sosial Idrus Marham mengingatkan kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak melakukan tindakan politik praktis, jika diketahui terbukti maka sanksi yang didapat bisa sampai dilakukan pemecatan dari pendamping PKH.

Idrus juga menegaskan jika para pendamping tersebut telah menandatangani fakta integritas dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga diminta untuk tetap konsisten pada janji yang telah ditetapkan.

"Tadi malam saya sudah bertemu dengan sebagian besar petugas PKH, saya katakan mereka telah menandatangani pakta integritas dan SK nya itu dari Kementerian Sosial, jadi saya minta mereka konsisten. Anda sebagai pendamping tidak boleh menjadi tim sukses pasangan calon siapa pun dia. Tentu nanti kita akan evaluasi mengambil langkah apakah pemecatan," tegas Idrus, saat diwawancara awak media, di Kwarda Lampung, Senin (14/5/2018).

Lebih lanjut Idrus menegaskan, di tahun politik dan pilkada saat ini muncul tudingan pendamping PKH dimanfaatkan untuk kegiatan politik. Namun demikian, setelah dilakukan klarifikasi, ternyata tuduhan tersebut hanya isu.

“Memang ada yang merekayasa, ada isu yang dibuat untuk mendiskreditkan pendamping PKH. Misalnya terjadi di salah satu wilayah Lamongan, Jawa Timur dan Kota Bandung. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pelakunya bukan pendamping PKH, yang benar adalah penerima manfaat. Bukan pendamping PKH,” kata Idrus.

Idrus menyatakan isu menyudutkan pendamping PKH harus ditangani dengan baik dan bijaksana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.  Keputusan harus berdasar pada data dan fakta.  Untuk menangani persoalan tersbeut, Kemensos juga telah membentuk tim komite etik. (Erik)

Editor :