• Minggu, 06 Oktober 2024

Polres Tanggamus Amankan Seorang Lelaki Pembawa Sajam

Minggu, 13 Mei 2018 - 18.30 WIB
60

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Lumba-lumba Hitam (Black Dolphin) Polres Tanggamus mengamankan Mursalin (23), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, di Dermaga III Kotaagung, Sabtu malam (12/5/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim Black Dolphin melaksakan patroli rutin di Dermaga III Kotaagung.

Saat itu Tim melihat seorang remaja yang gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga anggota mendekatinya kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Saat akan diperiksa, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dan dari pemeriksaan pelaku itu kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip dipinggang sebelah kirinya, sehingga pemuda tersebut langsung diamankan,” kata Devi Sujana, Minggu (13/5/2018).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti Sajam jenis pisau terbuat dari besi dengan panjang 15 sentimeter lengkap dengan sarungnya dibawa ke Mapolres Tanggamus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bernama Mursalin mengakui jika sajam tersebut merupakan milik pribadi dirinya.

“Saat ini Mursalin yang tercatat warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Devi Sujana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Mursalin dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :