• Minggu, 06 Oktober 2024

Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba, BNN akan Periksa Kalapas Kalianda

Jumat, 11 Mei 2018 - 10.47 WIB
404

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait peredaran narkoba yang melibatkan tersangka oknum sipir Lapas Kalianda, Rechal Oksa Hariz dan narapidana Marzuli YS. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berencana memeriksa sipir jaga dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie.

Muchlis Adjie pun menyatakan siap jika dirinya diperiksa oleh BNNP Lampung untuk dimintai keterangannya, terkait adanya dugaan aliran upeti atau dana peredaran narkoba hingga ke tingkat atas.

“Ya monggo saja kalau BNN mau periksa saya, saya siap. Kan dia (Oknum sipir) setor ke siapa. Yang jelas, saya tidak menerima itu (dana). Kalau dia setor ke Kalapas, setornya ke siapa, Kemenkumham juga disebutkan ke siapa. Bisa aja orang mengatasnamakan kita, segala macam, dengan membawa-bawa nama atasan,” kata Muchlis saat dihubungi, Kamis (10/5/2018).

Muchlis menegaskan, sangat mendukung rencana BNNP Lampung untuk memeriksa petugas jaga di lapasnya.

“Silakan saja. Kita tidak akan menghalangi atau menutupi ulah oknum yang mengambil kesempatan dan keuntungan tanpa memikirkan risiko buat dirinya sendiri dan juga orang lain,” tegasnya.

Ditegaskan Muchlis, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan narapidana. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Lapas memiliki komitmen terhadap program nasional dalam pemberantasan narkoba. Karena itu, tidak ada tawar-menawar lagi.

“Masalah pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam lapas ini tidak ada tawar-menawar lagi. Karena ini sudah lama digaungkan dan wajib untuk kita laksanakan,” jelasnya.

Pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya, mengingat saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh BNNP Lampung.

“Untuk sanksi terhadap oknum itu, kita tunggu hasil penyelidikan dari BNNP. Kalau sudah kita dapat hasil penyelidikan, kita akan usulkan ke Kemenkumham Lampung, sanksi terberat adalah pecat,” ujarnya.

Dugaan adanya aliran dana atau upeti tersebut tidak hanya kepada Kalapas Kalianda saja, melainkan hingga ke petinggi di Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sayangnya Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono, saat dikonfirmasi melalui teleponnya berkali-kali, tidak menjawab. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan pun tidak mendapat tanggapan.

Sebelumnya, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, menyatakan, dari jaringan pengedar narkoba Lapas Kalianda yang tim Berantas BNNP Lampung tersebut, ada yang menyatakan pemberian uang sampai ke tingkat Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemberian upeti hingga ke tingkat atas tersebut, kata Tagam, mencapai Rp100 juta.

“Kami akan melibatkan PPATK dan TPPU. Kami periksa sipir, Kalapas kemudian Kakanwil, kalau ada keterlibatannya, maka akan kami proses,” tegasnya. (Oscar)

 

Editor :