• Minggu, 06 Oktober 2024

LBH Bandar Lampung Kecam Keras Penggusuran Kampung Pasar Griya Sukarame

Senin, 07 Mei 2018 - 20.55 WIB
141

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah Kota Bandar Lampung yang ingin melakukan penggusuran di Kampung Pasar Griya ini. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki perikemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini di sampaikan secara tegas oleh ketua LBH Kota Bandar Lampung Alian Setiadi, ia menjelaskan bahwa fungsi lahan ini adalah pasar Sukarame di Kampung Griya, Artinya bila pemerintah mau mengalihfungsikan menjadi kantor kejaksaan harus melihat juga fungsi dari tanah ini apa, karena untuk membangun awalnya menjadi pasar itu pasti sudah ada anggaran.

"Artinya apabila memang benar ada pengosongan dan penggusuran kami dari pihak LBH Bandar Lampung sangat mengecam dan kami akan melakukan perlawanan dan kami akan membantu masyarakat yang ada di kampung ini" ungkapnya saat dimintai keterangan di sela-sela diskusi di kampung pasar griya Sukarame, Senin (07/05/2018).

Alian juga menjelaskan bahwa ini tidak dibenarkan dalam kondisi demokrasi seperti ini, melakukan penggusuran secara paksa itu sangat melanggar HAM. Apalagi sekarang menyambut momentum bulan ramadhan dan momentum politik. Pemkot seharusnya tidak bertindak arogan.

Dirinya juga menilai bahwa dapat dipastikan ini ada proses yang salah dimana proses pengalihan ini menjadi kantor kejaksaan, dan pihaknya akan mengusut tuntas proses pengalihan tersebut, karena proses pengalihan tersebut harus ada penelitiannya, apa fungsi tanahnya.

"Intinya kami sangat mengecam peroses penggusuran secara paksa kampung pasar griya sukarame yang mau dijadikan Kantor Kejaksaan ini" timpahnya.

Alian juga menambahkan untuk pemerintah Bandar Lampung kami menerangkan ini jangan sampai ada proses penggusuran secara paksa karena ini pasti akan dinilai tidak manusiawi dan pasti ada pelanggaran HAM yang akan terjadi. dan minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk turun melihat persoalan ini, jangan hanya diam.

"Panggil semua pihak, dari kota, provinsi hingga kejaksaan tinggi agar mengetahui seperti apa permasalahan yang ada di sini, agar proses penyelesaian ini menjadi baik jangan sampai ada korban jiwa, jangan sampai ada yang dikorbankan apalagi masyarakat, kami menyarankan untuk masyarakat harus bersatu, masyarakat harus mau memperjuangkan haknya dan jangan membiarkan kezaliman ini", ujarnya.

"Mereka ini ditunjuk untuk menempatkan tempat ini untuk berdagang, harusnya pemerintah kota Bandar Lampung perhatian dan dinas pasar harus turun ke sini, agar fungsi pasar bisa dijalankan. jangan masyarakatnya diusir hanya karena pasarnya tidak berfungsi lagi", timpahnya lagi. (Sule)

Editor :