Mobil Training Unit Pencetak Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Terbitnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang tenaga konstruksi yang mewajibkan adanya sertifikasi mendorong pemerintah melakukan percepatan dengan menurunkan mobil training unit.
"Mobil training unit gunanya untuk melakukan training secara keliling. Mobil training unit dilengkapi oleh tenaga ahli bidang konstruksi dan bisa mengeluarkan sertifikasi. Tenaga kerja yang belum bersertifikat akan menjadi target," ungkap Dirjen Bina Konstruksi Kemenetrian PUPR Syarif Burhanudin.
Hal tersebut disampaiakn Syarif usai membuka kegiatan Kick off percepatan sertifikasi uji kompetensii serentak Provinsi Lampung di halaman kantor Bendungan Way Sekampung Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran, Kamis (03/05/2018).
Persoalan sertifikasi, kata dia, bukan hanya persoalan pemerintah pusat tetapi persoalan kita semua. Kedepan, pengguna jasa dan penyedia jasa tenaga kerja konstruki bisa di kenakan sanksi hukum jika mempekerjakan tukang tidak memiliki sertifikasi.
Uapaya percepat wajib sertifikasi bagi tenaga konstruksi berkaitan dengan booming-nya pembangunan infrastruktur di Indonesia sejak sampai 2017 belakngan.
BACA JUGA: Tenaga Konstruksi Indonesia Banyak Belum Bersertifikat, Ini Upaya Pemerintah
BACA JUGA: Kedepan, Lulusan SMK Akan Dibekali Keterampilan Jasa Konstruksi
BACA JUGA: 1.367 Tenaga Kerja Konstruksi di Lampung Ikuti Sertifikasi Uji Kompetensi
Hal tersebut juga, ditandai dengan terus naiknya anggaran pembangunan. Pada 2014 infrastruktur dianggarkan hanya sekitar Rp150 triliun, sedangkan pada 2016 sebesar Rp214 triliun dan tahun ini 2017 mencapai Rp400 triliun lebih. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu Definitif
Senin, 08 September 2025