Pemuda 17 Tahun DPO Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Saat Curi Motor
Kupastuntas.co, Tanggamus - Daftar Pencaraian Orang (DPO) berinisial BA (17) warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung.
Dari penangkapan tersebut terungkap beberapa fakta mengejutkan, karena selain mencuri di rumah korban Ardiansyah (33) beralamat di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan pada Januari 2018 lalu, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 4379 BK milik Yulias (45) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, mengatakan BA merupakan DPO dalam perkara Curat di rumah Ardiansyah pada Januari 2018. Tersangka diamankan pada Senin (16/4/2018) pukul 20:00 saat akan membawa sepeda motor BE 4379 BK hasil curian yang disembunyikan diperkebunan warga di Pekon Tekad.
Dimana pencurian dirumah korban Ardiansyah pada Minggu tanggal 31 Desember 2017 pukul 02:00 lalu, tersangka bersama seorang temannya AZ (DPO) masuk kedalam rumah yang sedang ditinggalkan korban, dengan mendongkel jendela dapur menggunakan golok miliknya. Setelah itu langsung mengambil barang-barang milik korban.
"Akibat pencurian korban mengalami kehilangan tiga senapan angin, tiga senter, satu pompa senapan dan sebuah laptop, kerugian seluruhnya senilai Rp. 8 juta," ujar AKP Budi Harto, R.
Sambungnya, dalam perkara pencurian sepeda motor milik korban Yulias, tersangka bersama 2 temannya berinisial R dan S, pada Senin (16/4/2018) sore mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 1 kilometer kemudian menyembunyikannya di perkebunan warga.
"Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 20:00 tersangka yang akan mengambil sepeda motor yang disembunyikannya, diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti," terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, terhadap keterlibatan teman-temannya dalam dua perkara tersebut telah ditetapkan DPO, tersangka BA sendiri diamankan di Polsek Pulau Panggung guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara, menurut penuturan tersangka BA selama dia menjadi DPO, ia melarikan diri keluar wilayah Lampung.
"Kabur pak, ke Padang, kembali kesini sekitar semingguan dan mencuri sepeda motor mio itu," tuturnya sambil menunjuk barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Warga Ulubelu Tanggamus Desak Polda Lampung Dirikan Polsek
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pencurian Beruntun Teror Warga Ulubelu, Ini Respon Kapolres Tanggamus
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pencurian Beruntun Teror Ulubelu Tanggamus, Warga Sebut Pos Polisi Kerap Kosong
Kamis, 22 Januari 2026 -
Plt Kadinkes Tanggamus: Anggaran JKN PBI Rp35 Miliar Tak Cukup Tanggung Seluruh Warga
Selasa, 20 Januari 2026









