Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perizinan didampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Rabu (11/04/2018) siang.
King Karaoke disegel karena diduga melanggar sejumlah aturan, diantaranya masa berlaku surat izin yang sudah kadaluarsa. "Ditutup sementara karena saat Sidak kita temukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak sesuai dengan peruntukkanya sebagai Karaoke Keluarga," ujar Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin menambahkan, masa berlaku izin King Karaoke telah habis tahun 2014. "Peruntukkannya untuk rumah makan dan abis tahun 2017," singkatnya.
Pada kesempatan tersebut Pol PP juga mengamankan sejunlah wanita dari King Karaoke yang didug sebgai PL. Mereka dibawa ke Kantor Pol PP untuk didata. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu Definitif
Senin, 08 September 2025