• Sabtu, 28 September 2024

Kemendagri Surati Pemprov Lampung untuk Bayar DBH

Selasa, 10 April 2018 - 15.10 WIB
36

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) surati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dapat segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun anggaran 2016-2017.

Diketahui, poin keempat pada surat itu berbunyi, Dana Bagi Hasil PKB, PBB-KB dari Pemprov Lampung sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2016 dan 2017, untuk pembiayaan kegiatan pembangunan dibidang pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu, serta bidang infrastruktur yang sampai saat ini masih menjadi hutang Pemkot Bandarlampung terhadap pihak ketiga.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Badan Anggaran (Banang) DPRD Bandarlampung, Barlian Mansyur menegaskan, bahwa anggaran DBH bagi pemkot harus segera dibayarkan, lantaran akan digunakan untuk melakukan pembangunan di Kota Tapis Berseri.

“DBH itu kan untuk pembangunan nantinya, dan itu sudah dianggarkan dalam APBD. Kalau dana itu ada ya segeralah dibayarkan. Kalau memang dana itu tidak ada, kita juga perlu tahu dikemanakan dana itu. Jangan disangkutpautkan dengan urusan politik-politik,” ujar Mansyur saat dihubungi pada Selasa (10/4/2018).

Benar saja, keterlambatan pelunasan DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandarlampung, menyebabkan keterlambatan pembayaran program Bina Lingkungan (Biling) bagi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tapis Berseri .

Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Trisno Andreas mengakui bahwa ada keterlambatan pembayaran pada program Biling. Dirinya mengatakan, bahwa keterlambatan pembayaran tersebut merupakan dampak dari belum dibayarkannya DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandarlampung.

“Memang benar ada keterlambatan pembayaran pada program Biling. Hanya saja itu bukan merupakan kemauan Pemkot, tetapi efek dari belum dibayarkannya DBH oleh Pemprov,” kata dia.

Berdasarkan pernyataan Trisno, total akumulasi DBH yang belum dibayarkan pemprov mencapai Rp150 miliar.

“Kalau kita diakumulasi, DBH yang belum dibayar itu kurang lebih mencapai Rp150 miliar. Jadi jangan mengatakan bahwa program unggulan Pemkot ini gagal. Toh kalau DBH itu dibayarkan, tidak akan ada masalah seperti ini,” tegas Trisno.(Wanda)

Editor :