• Minggu, 29 September 2024

Warga Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka Keluhkan Tingginya Biaya Pembuatan Prona

Senin, 09 April 2018 - 16.47 WIB
230

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sejumlah warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan tingginya biaya pembuatan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai hingga Rp600 ribu per sertifikat.

Tono (45), salah seorang warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus mengatakan, warga setempat yang ingin mengurus pembuatan sertifikat prona dikenai biaya Rp500 ribu sampai Ro600 ribu. Biaya sebesar itu sangat membebani warga yang miskin.

"Yang kami tau untuk mengurus pembuatan prona itu hanya Rp200 ribu saja. Tapi di pekon kami kok bisa tiga kali lipat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu sampai Rp600 ribu," katanya, diamini tiga warga lainnya, Senin (9/4/2018).

Walau dirasa cukup memberatkan dengan tingginya "pungutan" pembuatan sertifikat Prona tersebut warga tetap menyerahkan uang melalui anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) M. Tohiri dan Sutrisno dengan cara dicicil/panjer sebesar Rp200 ribu pada tahun 2017.

"Tetapi anehnya, sampai sekarang sertifikat prona belum juga kami terima, terutama bagi warga yang belum melunasi sisa pembayaran pembuatan sertifikat prona tersebut," kata Edi, warga lainnya.

Tidak itu saja, bagi warga yang ingin membuat sertifikat Prona tetapi tidak memiliki surat-surat tanah semacam surat hibah dan sebagainya dimintai biaya tambahan sebesar Rp 150 ribu.

Hingga saat ini Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikomfirmasi, karena tidak ada di rumah.

"Bapak lagi keluar, pak. Tapi kalau soal biaya pengurusan sertifikat Prona, setahu saya biaya sebesar itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat," kata seorang ibu, yang diketahui istri Wasikun.

Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, biaya pembuatan sertifikasi hanya Rp200 ribu per persil.

Dimana uang sebesar Rp 200 ribu tersebut diperuntukkan bagi operasional dan kebutuhan panitia di tingkat desa/kelurahan. Sedangkan teknis pembayarannya melalui panitia di tingkat desa/kelurahan.

“Program PTSL ini dibiayai oleh APBN Kementerian ATR/BPN, akan tetapi ada kegiatan yang tidak dibiayai oleh APBN yakni Kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok tapal batas, materai dan operasional petugas kelurahan/desa. Biaya tersebut dapat dianggarkan dari APBD Kabupaten/Kota atau dari masyarakat melalui Peraturan bupati," kata seorang staf Kantor ATR/BPN Tanggamus yang enggan ditulis namanya. (Sayuti).

Editor :