• Minggu, 29 September 2024

Khawatir Aksara Lampung Punah, Tujuh Fraksi Sepakat Raperda Pelestarian Adat

Senin, 09 April 2018 - 13.29 WIB
274

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dalam Pandangan umum fraksi-fraksi usulan Inisiatif raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD kota Bandar Lampung mengapresiasi usulan raperda tersebut menjadi peraturan daerah kota Bandar Lampung.

Salah satunya pandangan umum fraksi Golongan Karya (Golkar )yang mengapresiasi adanya usulan inisiatif rancangan peraturan (raperda ) tentang pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung yang di bacakan oleh ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Berlian Mansyur

Menurut Berlian Masnyur bahwa kepunahan budaya lokal akibat terpaan budaya lokal tentunya merugikan bangsa indonesia apalagi bagi provinsi Lampung yang budayanya lebih sempurna karena memiliki budaya dan aksara dan bahasa sendiri.

Selain itu juga lanjut Berlian bahwa Adat Istiadat dan seni Budaya Lampung ini terdiri dari dua jurai yakni Lampung Pepadun dan Lampung Sai Batin sehingga disebut Sai Bumi Ruwa Jurai yang artinya satu bumi yang di bentuk oleh dua ragam adat istiadat.

"Ya dengan dasar inilah Fraksi Golongan Karya (Golkar ) sangat mengapresiasi adanya usulan inisiatif raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung Ini untuk di bahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," kata Berlian Mansyur saat membacakan Pandangan Fraksi -fraksi dalam Sidang Paripurna tersebut, Senin (9/4/2018).

Sementara pengusul perda tersebut, M Yusuf Erdiansyah Putra, juga mengapresiasi adanya usulan inisiatif raperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah kota Bandar Lampung.

"Kami sangat mengapresiasi tentang usulan tersebut karena pelestarian Adat Istiadat dan seni Budaya lampung Ini perlu di pelihara dan dilestarikan karena ini juga merupakan warisan leluhur bagi bangsa terutama di kota Bandar Lampung ,"pungkasnya.(Wanda)

Editor :