• Minggu, 29 September 2024

Dapil Pileg 2019 Lampung Barat Berubah

Senin, 09 April 2018 - 13.15 WIB
477

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Berdasarkan SK KPU RI nomor. 271/PL. 013-kpt/06. KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Keputusan KPU RI itu tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat.

Perubahan Lima Dapil di kabupaten Lampung Barat dalam Pemilu 2019 tersebut merupakan Keputusan KPU RI berdasarkan usulan KPU Lampung Barat yaitu Lima Dapil, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Lima Dapil tersebut diantaranya Dapil I meliputi Kecamatan Balik Bukit, Sukau dan Lumbok Seminung, Dapil II meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batuketulis.

Sedangkan untuk Dapil III meliputi Kecamatan Pagar Dewa, Sekincau dan Way Tenong, Dapil IV Kecamatan Sumber jaya, Ari Hitam, Gedung Surian dan Kebuntebu dan untuk Dapil V meliputi Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) dan Kecamatan Suoh

"Terkait Dapil ini sudah digodok sejak beberapa bulan yang lalu oleh KPUD dan Parpol peserta pemilu. Lalu pada tanggal 5 April yang lalu ditetapkan oleh KPU RI dan kami telah menerima salinan terkait dengan surat keputusan yang dimaksud," Kata Komisioner KPUD Lambar, Syarif Ediansah, Senin (9/4/2018).

Sedangkan untuk penetapan alokasi kursi untuk masing-masing Dapil, Syarif menyampaikan yakni, Dapil I Delapan kursi, Dapil II Lima Kursi, Dapil III Delapan kursi, Dapil IV Sembilan kursi dan untuk Dapil Lambar V sebanyak Lima kursi, Jelasnya. (Iwan)

Editor :