• Minggu, 29 September 2024

Terjadi Perubahan Dapil Pileg 2019 di Tubaba, Ini Penjelasan KPUD

Minggu, 08 April 2018 - 19.34 WIB
141

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tulangbawang Barat untuk pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mengalami perubahan. Perubahan tersebut telah resmi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung.

Dikatakan oleh Gatot Santoso, Komisioner KPUD Tubaba saat dihubungi menerangkan bahwa, berdasarkan keputusan Ketua KPU RI Arief Budiman pada tanggal 4 April 2018, hanya Dapil 1 saja yang tidak berubah yaitu Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Sedangkan, dalam keputusan Ketua KPU RI itu Dapil 2 yang sebelumnya meliputi Kecamatan Tulangbawang Udik dan Kecamatan Tumijajar bergeser menjadi Kecamatan Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Kecamatan Pagar Dewa,"ungkapnya, Minggu (8/4/2018).

Kemudian, lanjut Gatot, untuk Dapil 3 yang semula meliputi Kecamatan Batu Putih, Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Pagar Dewa berubah menjadi Kecamatan Gunung Agung dan Kecamatan Way Kenanga. "Sementara, Dapil 4 yang sebelumnya untuk wilayah Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga berubah menjadi Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar,"jelas dia.

Gatot membenarkan perubahan Dapil tersebut sesuai dengan keputusan Ketua KPU RI meskipun dirinya memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkannya.

"Melalui beberapa pertemuan dengan para pengurus Parpol di Tubaba, kesepakatannya masih tetap seperti pileg 2014 lalu, berkaitan dengan perubahan ini nanti akan kami konsultasikan dengan KPU provinsi Lampung,"ujarnya.

Dia mengatakan jika perubahan Dapil juga terjadi di Kabupaten Mesuji dan dalam hal ini KPU Tubaba akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Sementara, meskipun terjadi perubahan Dapil namun untuk jumlah kursi anggota legislatif tidak ada perubahan.

"Kalau jumlah kursi setiap dapilnya tetap yaitu dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 berjumlah 6 kursi, dan dapil 4 berjumlah 8 kursi,"tuturnya. (Irawan)

Editor :