• Kamis, 28 Maret 2024

Anggota Komisi II DPR RI Tampung Keluhan Guru Honor.

Kamis, 05 April 2018 - 20.02 WIB
51

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sekitar 80 perwakilan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Provinsi Lampung menyampaikan keluhan mereka kepada anggota Komisi II DPR RI Endro Siswantoro Yahman.

Keluhan itu disampaikan dalam Sosialisasi Revisi UU ASN di aula SMP Muhammadiyah 1 Pringsewu, Kamis sore (5/4/2018).

Ketua PGSI Kabupaten Pringsewu Totok Pujianto mengatakan dalam kesemptan tersebut dihadiri pengurus PGSI Provinsi Lampung, PGSI Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Tengah dan kota Metro.

"Harapan kami, UU ASN No 5 tahun 2014 supaya segera di revisi karena kami nilai tidak adil," papar dia.

Sementara anggota PGSI lainnya berharap, rancangan untuk pengangkatan guru honor menjadi PNS harus berlaku untuk semua guru honorer meskipun mengajar di swasta.

"Jangan yang diangkat menjadi PNS hanya mereka yang guru honor di instasi pemerintah kalau itu terjadi tentu sangat tidak adil," ungkapnya.

Menyikapi keluhan tersebut, Endro Siswantoro Yahman mengatakan jika UU ASN No 5 tahun 2014 masuk tahap opname untuk direvisi dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, draft pembahasan oleh DPR RI sudah diserahkan kepada pemerintah.

"Sudah kami sampaikan namun belum dikembalikan ke DPR dan masih kami tunggu," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan 2 pasal penting rancangan revisi yakni Pasal 131 a yang berbunyi ;

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90."

Kemudian Pasal 135 a : Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.

"Kami di Komisi II akan terus memperjuangkan revisi ini karena kami menilai guru honor dan guru PNS sama sama berjasa untuk mendidik anak bangsa, Insya Allah revisi tersebut akan tuntas tahun 2018," singkatnya. (Manalu).

 

Editor :

Berita Lainnya

-->