• Selasa, 08 Oktober 2024

Dituduh Gelapkan Uang , Ketua DPD Partai Berkaya Tulang Bawang : Bukti Saya Menipu Itu Apa?

Sabtu, 31 Maret 2018 - 13.07 WIB
88

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Tulang Bawang tidak akan menanggapi terkait persoalan dirinya yang telah di laporkan Suherman ke pihak berwajib terkait penipuan.

" Bukti saya menipu itu apa dan sampai sekarang saya belum pernah di panggil oleh pihak yang berwajib, dan akan saya tanggapi dengan langkah konkrit dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partai Berkarya jelas J.  Manurung saat di temui di sekretariat DPD Partai Berkarya Kabupaten Tulang Bawang , (Sabtu 30/3/2018)."

Di katakan Manurung, permasalahan laporan itu bernuansa politik dan berniat untuk melengserkan saya selaku ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Tulang Bawang mengingat Partai Berkarya sudah berjalan dan telah lulus veripikasi untuk ikut serta dalam Pemilu yang akan datang.

" Biasa di dunia politik kalau di masa perintisannya belum di lirik, setelah berkembang banyak sekali godaannya,  yang jelas dalam persoalan laporan itu dapat dikatakan murni di tunggangi Politik maka semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum partai,"

Ditambahkan Manurung, saya tidak pernah mengcaunter laporan tersebut,  akan tetapi kami akan mengambil tindakan dengan melaporkan kepihak yang berwajib dan akan mengadakan counter attack melalui kuasa hukum kami yaitu kantor pengacara Heru Hadi Hartono SH dan rekannya yang berkedudukan di Bandar Lampung, dan BMD and fartners lawfirm yang berkedudukan di kuningan Jakarta, tutupnya.

Perlu di ketahui J. manurung merupakan sebagai Ketua DPD. partai berkarya Kabupaten Tulang Bawang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan uang tunai sebesar 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) terhadap Suherman seorang angota DPRD Kabupaten Tulang bawang,

Suherman menjadi korban penipuan dan pengelapan oleh J. Manurung pada tanggal 23 juni 2017 di jalan nunyai di rumah terlapor kelurahan raja basa nunyai kecamatan raja basa bandar lampung sekilas jam 08.00 WIB.” atas kejadian tersebut “Suherman” melaporkan kepihak penegak hukum polresta bandar lampung pada (14/3/2018) lalu.

Tanda bukti lapor dan berdasarkan laporan polisi nomor TBL/B/1/972/11/2018/LPG/SPKT/RESTA BALAM Pada tanggal 28 febuari 2018 sekilas jam 19.20 WIB. Dengan berawalnya diajak kumpul-kumpul lalu dia diajak bergabung dan diiming-imin akan dijadikan bendahara, disitulah j.manurung mulai memainkan aksinya untuk meminjam uang terangnya. (Win) 

 

 

Editor :