• Selasa, 08 Oktober 2024

Miliki Senpi Ilegal, 2 Pemuda di Tulang Bawang Dibekuk Polisi

Jumat, 30 Maret 2018 - 10.30 WIB
73

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AA (17) dan WI (22) yang menyimpan dan memiliki senpi (senjata api) illegal jenis revolver di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, para pelaku ditangkap Satreskrim hari Kamis (29/3/2018) sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Moris Jaya. “Keduanya yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Moris Jaya,"ungkapnya, Jumat (30/3/2018). Kasat Reskrim juga menerangkan, dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa senpi illegal, amunisi, silinder, sajam (senjata tajam), gunting, obeng, kayu dan tombak. “Disita dari para pelaku barang bukti berupa 1 pucuk senpi ilegal jenis revolver, 2 butir amunisi jenis FN, 4 buah bahan silinder untuk pembuatan senpi ilegal, 3 bilah sajam jenis pisau dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 bilah sajam jenis pedang bergagang dan bersarung kayu berwarna hitam, 2 buah gunting, 2 buah obeng, 1 buah kayu berbentuk amunisi FN untuk membuat silinder senpi illegal dan 1 buah tombak,” terangnya. “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” tandasnya.(edwin)
Editor :